TEMPO.CO, Jakarta -Saut P Hutagalung, menegaskan penandatangan deklarasi adalah salah satu langkah Indonesia menuju perikanan berkelanjutan setelah sebelumnya Kementrian Kelautan Perikanan mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti moratorium kapal dan larangan alih buat di lautan.
Indonesia telah menandatangani deklarasi ketelusuran ikan tuna dengan United Nations Industrial Development, lembaga PBB yang mengurusi industri, dan Internasional Pole and Line Foundation di Nusa Dua, Bali.
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Saut P Hutagalung, mengemukakan kerja sama itu untuk memastikan perikanan berkelanjutan.
"Ini untuk memastikan bahwa tuna yang dijual dari Indonesia akan bisa ditelusuri karena bagian dari mendukung perikanan berkelanjutan," ujarnya usai membuka International Coastal Tuna Business Forum (ICTBF) di Nusa Dua, Bali, Senin, 26 Mei 2015.
Dia menjelaskan penelusuran itu penting karena saat ini Indonesia menuju pengembangan perikanan berkelanjutan. Banyak negara pembeli komoditas tuna yang mensyaratkan ikan yang ditangkap menggunakan metode berkelanjutan.