TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memotong kuota impor garam hingga 50 persen tahun ini, untuk menjamin harga petani tidak jatuh saat panen raya yang diprediksi berlangsung pada Juli mendatang.
Direktur Pemberdayaan Usaha dan Pengembangan Masyarakat Ditejn KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan, Riyanto Basuki mengatakan, pemotongan impor garam ini merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas harga.
"Bila pemerintah benar-benar menerapkan pemotongan impor garam 50 persen, maka harga garam akan terdongkrak karena pabrikan akan mencari garam rakyat," kata Riyanto, Senin, 25 Mei 2015.
Dari data Kementerian Perdagangan, impor garam tahun lalu tercatat sekitar 2 juta ton. Dengan demikian, tahun ini diupayakan impor hanya setengah dari angka tersebut.
Saat ini harga garam di titik tercatat sebesar Rp 700-750 per kilogram untuk KW1. Harga garam KW2 tercatat sebesar Rp 540 per kilogram. Kemudian, harga garam KW3 sebesar Rp 450 per kilogram.
Saat panen raya nanti, harga garam diprediksi bisa jatuh sekitar Rp 5-100 per kilogram bila industri tidak mau menyerap garam tersebut. Sambil hal ini diterapkan, ujar Riyanto, pemerintah akan memperbaiki kualitas garam melalui intensifikasi 10 ribu hektare lahan garam di Madura dan beberapa lokasi di Pantura.
Terkait harga pembelian pemerintah (HPP) garam, Riyanto mengatakan pihaknya tidak akan merekomendasikan kenaikan tanpa perlindungan jaminan penyerapan oleh pemerintah. "Saya kira mekanisme pemotongan impor lebih efektif dalam mengendalikan harga," ujarnya.
BISNIS.COM