TEMPO.CO, Pontianak - Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Thamrin Usman mengatakan bergulirnya dana desa bakal melahirkan masalah baru terkait pengelolaannya.
“Perlu diketahui angka pendidikan tertinggi di Kalimantan Barat rata-rata hanya tamat kelas 2 SMP saja. Artinya, untuk mengelola uang minimal dua ratus juta perlu dampingan yang ketat agar tetap sasaran,” ujar Thamrin, saat memberikan sambutan kuliah umum dalam rangka HUT Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura, Pontianak, Senin, 25 Mei 2015. Acara ini juga dihadiri Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Thamrin mengatakan sudah menjadi rahasia umum bahwa pengelolaan keuangan negara di Indonesia masih rentan penyelewengan. “Banyak yang sudah ambil ancang-ancang,” katanya. Dia mengatakan bergulirnya dana desa tersebut dikhawatirkan melenceng dari tujuan dan tidak ideal. Dia mengharapkan pemerintah mempunyai formula yang tepat untuk mengawal agar dana tersebut tepat sasaran.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan payung hukum terkait dengan dana desa tersebut. Sedianya, kata dia, pemerintah pusat mengalokasikan dana untuk desa yang besarannya minimal Rp 252 juta per desa.
Namun hingga kini masih banyak daerah yang belum mempunyai aturan hukum turunannya. “Sehingga bantuan tersebut belum bisa dikucurkan,” kata Bambang.
Dana desa yang harus disebarkan sekitar Rp 8 triliun, tapi baru tersalurkan sekitar Rp 3 triliun. Kendalanya, kata Bambang, mayoritas daerah belum mempunyai peraturan terkait penerimaan bantuan desa tersebut.
Bambang mengatakan setiap desa nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 252 juta. "Nantinya akan ada tambahan lagi, baik dari APBN, APBD kabupaten, maupun dari provinsi," katanya. Bambang berharap dengan adanya bantuan untuk desa sebesar Rp 252 juta tersebut, maka pergerakan ekonomi Indonesia akan dimulai dari tingkat desa.
ASEANTY PAHLEVI