TEMPO.CO, Banyuwangi - PT Nindya Karya baru menyelesaikan proyek pada akhir Februari 2015. Padahal dalam kontrak, proyek yang didanai APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Banyuwangi itu harus rampung akhir Desember 2014.
Menurut Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas, Badan Pemeriksa Keuangan meminta PT Nindya Karya menyetor Rp 5,8 miliar ke kas negara. Dana tersebut sebagai denda keterlambatan dan kelebihan volume atas pengerjaan terminal baru Bandara Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. “Itu hasil pemeriksaan BPK terbaru,” kata Bupati Azwar Anas, Senin, 25 Mei 2015.
Menurut Azwar Anas, perusahaan pelat merah di jasa konstruksi itu memenangkan tender pengerjaan terminal baru Bandara Blimbingsari senilai Rp 40 miliar. Namun PT Nindya Karya gagal mengerjakan proyek sesuai tenggat.
Kepala Dinas Bina Marga Pekerjaan Umum Mujiono menjelaskan PT Nindya Karya baru menyelesaikan proyek pada akhir Februari 2015. Padahal, pada kontrak proyek yang didanai APBD Provinsi Jatim dan APBD Banyuwangi itu harus rampung akhir Desember 2014. “Proyek terlambat 50 hari,” kata Mujiono.
Saat pemeriksaan BPK berlangsung, PT Nindya Karya juga belum melengkapi sejumlah material sesuai kontrak, di antaranya material untuk atap dan pelengkap kisi-kisi pada kayu. Menurut Mujiono, material tersebut terlambat didatangkan karena harus impor dari Spanyol.
Menurut Mujiono, PT Nindya Karya telah menyetor Rp 4 miliar pada Jumat, 22 Mei 2015. BPK memberi tenggat waktu pelunasan selama 60 hari hingga pertengahan Juli 2015. Bila melebihi batas tersebut, PT Nindya Karya bisa dikenai sanksi pidana.
Pemerintah Banyuwangi menunjuk arsitek Indonesia, Andramatin, untuk membuat konsep green airport, yang hemat energi. Bahan utama bangunan yakni dari kayu ulin bekas dengan atap tertutup rumput. Kapasitas terminal baru ini bisa menampung penumpang hingga 250 ribu orang setahun.
IKA NINGTYAS