TEMPO.CO, Semarang - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) dengan sistem coordination of benefit (CoB) yang melibatkan perusahaan asuransi swasta di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih rendah. Tercatat pengguna layanan yang dikelola oleh sebuah perusahaan asuransi di Jawa Tengah dan DIY hanya 6 ribu orang.
“Tercatat hanya 6 ribu orang yang terdaftar dari 75 ribu pegawai yang menggunakan layanan asuransi kesehatan swasta,” kata Kepala Kantor Pemasaran Mandiri Inhealth Semarang Ni Wayan Arini usai diskusi "Mekanisme Cob Bagai Peserta BPJS", Senin, 25 Mei 2015.
Menurut Arini, kepesertaan itu hanya dikuti oleh 20 perusahaan asuransi dari 130 perusahaan yang ada. “Tergolong masih sedikit karena masa polis aktif hingga Desember,” Arini menambahkan.
Arini memperkirakan kepesertaan BPJS dengan sistem coordination of benefit (CoB) yang melibatkan perusahaan asuransi swasta menurun. Hal itu disebabkan perusahaan pengguna asuransi swasta yang rata-rata menggunakan layanan premi biaya ke bawah. Kondisi itu membuat para pekerja yang didaftarkan asuransi swasta justru tak memperpanjang premi dan memilih menggunakan layanan BPJS secara mandiri.
“Ini menjadikan BPJS sebagai tantangan dan peluang karena banyak segmen ke bawah yang mulai lepas dari asuransi swasta,” katanya.
Tercatat premi yang dibayarkan oleh perusahaan untuk menjaminkan asuransi karyawan rata-rata Rp 25 ribu per bulan. Biaya itu sama dengan premi BPJS Kesehatan kelas tiga.
Kepala BPJS Kesehatan Divre VI, Jateng dan DIY Andayani B. Lestari menyatakan saat ini terdapat 51 asuransi komersial yang melakukan sistem layanan coordination of benefit (CoB). Para pengguna layanan itu ingin mendapatkan kenyamanan lebih, sehingga bisa didapatkan dari asuransi. “Sedangkan layanan BPJS hanya standar, tapi menutup semua penyakit berat,” kata Andayani.
Para pengguna asuransi komersial yang memilih menggunakan BPJS Kesehatan hanya memanfaatkan layanan fasilitas rawat inap rumah sakit. “Sedangkan BPJS siap menanggung pelayanan cuci darah, operasi jantung, kanker, dan penyakit berat lainya,” Andayani menjelaskan.
Selama ini pengguna coordination of benefit (CoB) bergandengan dengan BPJS sebagai pendamping pelayanan perawatan.
EDI FAISOL