TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima sekitar 40 ribu laporan terkait pelaku usaha jasa keuangan sejak awal tahun ini hingga Mei 2015. “Sepuluh persen di antaranya merupakan aduan,” ujar Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di sela-sela pelatihan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2017. Dari 10 persen itu OJK akan melakukan verifikasi.
Salah satu langkah verifikasi yang dimaksud, menurut Anto, adalah dengan meninjau laporan itu. OJK akan mengembalikan aduan jika pelapor belum menyampaikan keluhannya terlebih dulu ke pelaku jasa keuangan.
"Prinsip pelaporan dengan pengaduan harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pelaku jasa keuangan," ucap Anto. Apabila tidak puas dengan penyelesaian oleh pihak pelaku jasa keuangan, konsumen dapat mengadukannya ke OJK.
Dari 40 ribu laporan tersebut, Anto mengatakan mayoritas ditujukan ke lembaga perbankan, yakni mencapai 60 persen. Sisanya mengenai permintaan informasi. Sementara 20 persen lainnya merupakan informasi dari masyarakat ke OJK. "Contohnya informasi dari masyarakat, ada 262 perusahaan yang tidak punya izin.”
Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono sebelumnya menyebutkan kegiatan menggerakkan dana masyarakat yang dilakukan melalui Mavrodi Mondial Money Box berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, organisasi yang dikenal sebagai MMM ini melakukan kegiatan yang menyerupai permainan uang (money game) dan tak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Menurut Kusumaningtuti, akrab disapa Titu, dalam dua tahun terakhir OJK sudah menerima 235 laporan yang menanyakan ihwal kegiatan dan keabsahan kegiatan MMM. Dia tak merekomendasikan masyarakat untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Sebab, struktur organisasi dan pertanggungjawaban kegiatannya tak memenuhi asas-asas yang seharusnya.
"Masyarakat disuruh menyetor uang Rp 1 juta dan dijanjikan keuntungan Rp 300 ribu, tapi sangat bergantung pada orang pendaftar baru," kata Kusumaningtuti pada pertengahan April lalu.
SINGGIH SOARES