Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemanfaatan Sumber Air oleh Swasta Harus Sesuai Ketentuan

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).TEMPO/Imam Sukamto
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan swasta mendapat izin pemerintah untuk memanfaatkan sumber air, tapi bukan berarti perusahaan itu bisa menguasai sumber. Pemanfaatan sumber air oleh perusahaan swasta harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Seharusnya mereka mengambil air sesuai dengan izin, bukan sesuai dengan hasil yang didapat dari pengeboran," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Djoko Mursito dalam keterangan tertulis di Jakarta. Karena itu, ujar dia, perusahaan swasta harus memiliki fungsi pengendalian dan pelaksanaan dalam pengeboran sumber air tersebut.

Djoko mencontohkan, ada perusahaan air minum kemasan yang mendapat izin pengeboran dengan kedalaman 18 meter, tapi mereka mengambil air dengan kapasitas 80 liter/detik sesuai dengan hasil pengeboran.

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah menyurati Menteri Hukum dan HAM untuk menanyakan kelanjutan kerja sama sebelum pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Di situ dinyatakan bahwa kerja sama masih berlaku, hanya perlu penyesuaian dan pengawasan," katanya.

Sebelumnya, pencabutan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air disebut tidak bakal mengganggu pemenuhan kebutuhan air minum karena izin terkait dengan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat tetap berada di tangan pemerintah.

"Pencabutan UU SDA membuat perubahan kebijakan dalam pengelolaan air minum, yaitu tidak diperbolehkannya pengusahaan air minum menjadi penguasaan air minum. Dalam hal ini, swasta tidak diperbolehkan lagi mengelola air minum dari hulu sampai hilir," kata Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muhammad Natsir di Jakarta.

Dengan demikian, menurut dia, izin pemanfaatan SDA nantinya tetap dimiliki oleh pemerintah, yakni badan usaha milik negara/daerah yang ditunjuk yaitu perusahaan daerah air minum di masing-masing daerah. Perusahaan daerah air minum akan menangani, antara lain, sambungan rumah, sehingga pelayanan tersebut bakal menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, ia mengemukakan, dalam pelayanan unit air baku, produksi, dan jaringan distribusi utama, sebenarnya pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak swasta.

"Ada tanggung jawab negara untuk melakukan pengawasan dan pengendalian. Kebijakannya akan berbeda dengan pengelolaan air dan sumber air yang terjadi selama ini. Dengan rancangan peraturan pemerintah yang baru nanti akan dilakukan standardisasi kontrak. Juga dilakukan pengawasan terhadap jalannya kontrak, dan harus ada laporan dari pihak yang melakukan kerja sama tersebut kepada pemerintah," kata Natsir.

Kemudian, tarif juga harus ditentukan oleh pemerintah sehingga bentuk kerja sama dengan swasta akan seperti penugasan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, akses aman air minum sampai dengan 2013, baik melalui jaringan perpipaan dan non-perpipaan, telah mencapai 67,7 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah itu, kebutuhan air minum yang terpenuhi melalui perpipaan sebesar 20 persen. 

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanah Longsor di Subang Tewaskan Dua Warga dan Timbun Sumber Air PDAM

8 Januari 2024

Petugas di lokasi longsor tempat wisata air Cipondok di Desa Pasanggrahan, Kabupaten Subang. (Dok. BPBD)
Tanah Longsor di Subang Tewaskan Dua Warga dan Timbun Sumber Air PDAM

Operasi pencarian korban longsor dinyatakan telah selesai dengan ditemukannya dua orang korban meninggal.


Kota Bandung Dapat Hibah Presiden untuk Sambungan Air Bersih Gratis

31 Desember 2023

Ilustrasi air bersih. sndimg.com
Kota Bandung Dapat Hibah Presiden untuk Sambungan Air Bersih Gratis

Para penerima hibah nantinya akan mendapat sambungan pemasangan saluran air bersih gratis ke rumahnya.


Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

7 Desember 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.


Kisah Mama Dinna dan Mama Yunilma Jalan Kaki 2 Jam untuk Ambil Air Bersih di Kuanfatu Timor Tengah Selatan NTT

11 November 2023

Mata air di Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang sudah diubah untuk dialiri menggunakan jaringan pipa ke tiap-tiap rumah warga dan keran umum. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kisah Mama Dinna dan Mama Yunilma Jalan Kaki 2 Jam untuk Ambil Air Bersih di Kuanfatu Timor Tengah Selatan NTT

Tempo bersama tim dari Wahana Visi Indonesia (WVI) berkesempatan mendatangi mata air bersih di Desa Kuanfatu. Jalanan terjal berbukit.


Air PAM Mati Seminggu, Warga Bekasi Terpaksa Ambil Air Lubang Galian PDAM

27 September 2023

Warga Tarumajaya, Bekasi memanfaatkan air bocoran pipa PDAM karena air PAM sudah seminggu mati , Rabu, 27 September 2023. Tempo/Adi Warsono
Air PAM Mati Seminggu, Warga Bekasi Terpaksa Ambil Air Lubang Galian PDAM

Warga Tarumajaya Bekasi terpaksa menggunakan air dari lubang galian PDAM itu untuk mandi hingga masak, karena air PAM sudah seminggu ini mati.


Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi, Pemkab Pasang Pipa PDAM ke Rumah Warga dan Bikin Sumur Satelit

11 September 2023

Warga Kabupaten Bekasi mengantre air bersih yang disalurkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 1 September 2023. Sepuluh kecamatan dan 32 desa di Kabupaten Bekasi terdampak kekeringan. Foto: Pemkab Bekasi
Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi, Pemkab Pasang Pipa PDAM ke Rumah Warga dan Bikin Sumur Satelit

Pemkab Bekasi mengantisipasi bencana kekeringan masih akan terus terjadi, dengan kemungkinan wilayah terdampak meluas.


Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

9 September 2023

Warga mengisi air bersih ke sebuah galon dari sumur pompa di Kawasan Manggarai, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

Larangan penggunaan air tanah tidak hanya berlaku bagi gedung tinggi, melainkan juga rumah warga di zona bebas air tanah.


PDAM Tirto Kualo Diketahui 12 Tahun Menunggak Utang Rp 1,5 Miliar, Begini Penjelasan Dirut

31 Agustus 2023

Kantor PDAM Tirto Kualo di Kota Tanjungbalai, Sumut. Foto: Istimewa
PDAM Tirto Kualo Diketahui 12 Tahun Menunggak Utang Rp 1,5 Miliar, Begini Penjelasan Dirut

Bos PDAM Tirta Kualo, Yudhi Gobel, mengaku tidak mengetahui perusahaannya punya tunggakan pembayaran utang yang belum dibayar sejak 12 tahun lalu.


PTUN Gelar Sidang di Lokasi Tandon Air Raksasa yang Ditolak Warga Depok

18 Agustus 2023

Hakim dan tim PTUN Bandung bersama warga dan perwakilan PT. Tirta Asasta Depok menjalani sidang pemeriksaan lokasi water tank kapasitas 10 juta liter di Jalan Janger Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat 18 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
PTUN Gelar Sidang di Lokasi Tandon Air Raksasa yang Ditolak Warga Depok

Polemik tandon (water tank) raksasa kapasitas 10 juta liter milik PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) memasuki babak baru, Jumat, 18 Agustus 2023.


12 Tahun Menunggak, Ombudsman Minta PDAM Tirto Kualo Segera Bayar Utang Proyeknya

4 Agustus 2023

Ilustrasi utang. Pexels/Monstera
12 Tahun Menunggak, Ombudsman Minta PDAM Tirto Kualo Segera Bayar Utang Proyeknya

Tunggakan atas pengerjaan proyek di PDAM Tirta Kualo telah selesasi pada 2011 lalu.