TEMPO.CO, Mataram - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pemegang wewenang penanaman modal asing (PMA) mencabut 140 izin investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) karena tidak merealisasikan usahanya selama 2007-2012. Mereka yang dicabut izinnya itu antara lain bergerak di bidang jasa, perhotelan, dan pertambangan.
“Tiada maaf lagi. Semua perizinan tidak dapat diperbarui,” ujar Kepala BKPM dan PTSP NTB Ridwan Syah ketika mendampingi Deputi Promosi Investasi BKPM Himawan Hariyoga dalam Gelar Potensi Investasi Daerah (GPID) dan Regional Investment Forum (RIF) di Mataram, Jumat, 22 Mei 2015.
Izin investasi hanya berlaku tiga tahun. Jika tidak melaporkan kegiatannya dan tidak ada kantor yang bisa didatangi, meski investor itu menguasai lahan, izinnya dicabut dan tidak dapat ditinjau kembali. BKPM akan mengalihkan penguasaan lahan itu kepada penanam modal yang lain.
Himawan ke Mataram bersama 12 investor asing asal Asia, Australia, dan Eropa untuk menjajaki peluang usaha di Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Papua. Sebelumnya, sewaktu menggelar acara di Medan, terjadi kesepakatan penanaman modal hingga US$ 108 juta dan di Manado mencapai US$ 100 juta. “Mereka serius datang menggunakan biaya sendiri.’’ Selama sepekan ini, 18-22 Mei 2015 mengikuti eksibisi di tiga kota, yaitu Medan, Manado, dan Mataram.
BKPM menghitung realisasi investasi tahun 2015 sebesar Rp 519,5 triliun, yang tersebar di Jawa sebesar Rp 282,6 triliun, Bali-Nusa Tenggara sebesar Rp 19 triliun, dan Papua sebesar Rp 33,2 triliun.
Di Mataram, pengusaha Australia menyatakan berminat menanamkan modalnya untuk mengusahakan garam di Kabupaten Bima. “Sudah saya pertemukan dengan pejabat Kabupaten Bima,’’ ujar Ridwan. Untuk itu dibutuhkan lahan tambak garam seluas 10 ribu hektare.
SUPRIYANTHO KHAFID