TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan dana talangan untuk korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur akan dibayarkan. Pembayaran dana sebesar Rp 872,1 miliar itu akan diselesaikan sebelum Lebaran tahun ini.
“Sudah ada tim pengarah untuk tim percepatan pembayaran ganti rugi tanah korban lumpur Lapindo Sidoarjo," katanya melalui keterangan rilis, Sabtu, 17 Mei 2015.
Basuki menjadi ketua tim pengarah untuk percepatan pembayaran ganti rugi. Tim ini akan membawahi tim teknis pejabat eselon I yang akan membuat perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya.
Pembayaran tersebut, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil verifikasi BPKP menyebutkan Minarak Lapindo Jaya telah membayar ganti rugi untuk tanah seluas 420 hektare dengan jumlah Rp 2,7 triliun. "Kemudian yang harus dibayar lagi berdasar verifikasi ada Rp 827,1 miliar plus 8 warga yang perlu diverifikasi lagi,” kata Basuki.
Pemerintah akan menalangi dana ganti rugi untuk Minarak Lapindo Jaya Rp 827,1 miliar. Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam kurun empat tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik perusahaan.
Setelah pemerintah memberikan dana talangan, Minarak Lapindo akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Jika dalam empat tahun dana Rp 827,1 miliar tidak dilunasi, maka tanah tersebut disita pemerintah.
ALI HIDAYAT