TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal segera mengambil keputusan terkait pencabutan izin usaha PT Pusaka Benjina Resources. Benjina merupakan perusahaan yang diduga terlibat perbudakan di Pulau Benjina, perairan Aru, Maluku.
"Harusnya BKPM tidak boleh ragu untuk mencabut izin," ujar Susi di rumahnya di Widya Candra V Nomor 26, Jakarta, Senin, 27 April 2015.
Menurut Susi, PT PBR telah banyak melakukan pelanggaran, seperti illegal fishing, yang juga meliputi pemalsuan dokumen anak buah kapal, perbudakan, dan memakai alat tangkap trawl.
Anak buah kapal PT PBR juga terindikasi direkrut dari jalur perdagangan manusia. Selain itu, kata Susi, alasan utama pencabutan izin usaha PT PBR adalah karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif yang digunakan Thailand untuk mengeruk hasil laut Indonesia. "Benderanya saja Indonesia, tapi kapalnya milik Thailand," ujar Susi.
Susi mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh BKPM terkait pencabutan izin usaha PT Pusaka Benjina Resources. "Yang diminta adalah surat pencabutan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut/Pengumpul Ikan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan). Itu kami sudah kirim," ujar Susi.
Seluruh data, menurut Susi, sudah dikirimkan pada pekan lalu. "BKPM jangan bilang kami belum kirim. Kami sudah kirim, kok," ujarnya.
Susi mengaku bingung karena sampai saat ini belum ada keputusan dari BKPM. "Coba tanyalah ke BKPM kenapa belum cabut izin Benjina. Kami menunggu keputusannya bagaimana," ujar Susi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan agar izin PT PBR bisa segera dicabut. Jika tidak dilakukan, hal ini bisa berdampak buruk bagi citra investasi perikanan Indonesia.
"Dokumen apa pun yang diminta kami akan siapkan," ujar Sjarief. "Kalau perlu saksi juga kami akan hadirkan."
DEVY ERNIS