TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Bandara Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Andy Hendra Suryaka mengatakan sedikitnya delapan menara telekomunikasi di sekitar bandara berpotensi mengganggu penerbangan. “Kami merekomendasikan agar izin delapan menara itu tidak diperpanjang,” kata Andy kepada Tempo, Rabu, 22 April 2015.
Menurut Andy, hal itu sesuai hasil evaluasi kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) dalam radius 15 kilometer dari bandara. Delapan menara itu berpotensi mengganggu karena letaknya hanya 4 kilometer dari bandara. Ketinggian menara juga lebih dari 50 meter, tidak sesuai batas ketinggian maksimal 45 meter.
Saat ini, gangguan terhadap penerbangan memang belum terjadi. Namun, mendatang, dengan frekuensi penerbangan yang semakin meningkat, kawasan sekitar bandara harus bebas dari menara. “Kami harus memprioritaskan keselamatan penerbangan.”
Bandara Blimbingsari kini memiliki frekuensi 3 kali penerbangan komersial dan 200 kali penerbangan latih per hari.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Banyuwangi Abdul Kadir mengatakan telah memperketat perizinan pendirian menara dalam radius 15 kilometer dari bandara. Ada tujuh kecamatan yang masuk dalam radius itu, yakni Rogojampi, Kabat, Singojuruh, Banyuwangi, Muncar, Srono, dan Glagah.
Investor yang akan mendirikan menara dalam radius itu, kata dia, harus mengajukan izin kepada Badan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Bandara Juanda di Surabaya. Badan Otoritas akan menghitung berapa ketinggian menara yang aman bagi penerbangan.
IKA NINGTYAS