Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Loan to Value Longgar, Ciputra Senang

image-gnews
Pameran layanan publik internasional di Jakarta, Selasa (23/6). Kalangan pengembang berharap tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) pada semester II/2009 turun ke kisaran 11-12% agar sektor properti kembali bangkit. Tempo/Panca Syurkani
Pameran layanan publik internasional di Jakarta, Selasa (23/6). Kalangan pengembang berharap tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) pada semester II/2009 turun ke kisaran 11-12% agar sektor properti kembali bangkit. Tempo/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Rencana Otoritas Jasa Keuangan melonggarkan ketentuan batas minimal pinjaman atau loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah disambut positif PT Ciputra Development Tbk. Juru bicara Ciputra Tulus Santoso mengatakan kelonggaran LTV akan meningkatkan kemampuan membeli konsumen. "Ini berita baik," kata Tulus di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 22 April 2015.

Tulus menjelaskan ketika pemerintah menaikkan LTV pada 2012 terjadi penurunan penjualan sebesar 30 persen. Ia berharap dengan adanya kelonggaran ini bisa mendongkrak angka penjualan di kisaran 15 persen. Namun menurut dia, hal itu akan tergantung kepada berapa besar angka LTV yang ditetapkan oleh regulator nanti. "Kami juga ingin perbankan ikut agresif membantu membiayai KPR," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua OJK Muliaman Hadad ingin membuat kelonggaran LTV yang saat ini berlaku di posisi 20-30 persen. Penerapan LTV mulai dijalankan pada 2012 dan bertujuan untuk mencegah peningkatan risiko kredit akibat pertumbuhan yang signifikan di sektor properti.

Loan to value adalah rasio antar nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan. Kebijakan ini mengatur besaran batas uang muka pembayaran kredit kepemilikan rumah atau apartemen kepada konsumen.

Kendati ada angin segar dari kelonggaran LTV, namun langkah pemerintah yang menaikkan pajak pertambahan nilai barang mewah akan ikut mempengaruhi penjualan. "Saya belum tahu di level mana yang akan kena dampaknya," kata Tulus. Namun, lanjutnya, karena PPnBM dikenakan langsung ke konsumen maka akan memberi pengaruh yang cukup besar.

Kinerja Ciputra sendiri sepanjang 2014 membukukan pendapatan sebesar Rp 6,34 triliun atau naik 13 persen dibandingkan 2013 yang tercatat Rp5,08 triliun. Sedangkan untuk laba bersih naik 35,5 persen menjadi Rp 1,32 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 977 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di tahun 2015 kami menargetkan laba bersih bisa mencapai Rp 1,72 triliun," ucap Tulus. Sedangkan untuk pendapatan, Ciputra mengincar Rp8,25 triliun atau naik 30 persen dari 2014.

Sementara untuk marketing sales terjadi penurunan dari Rp8,94 triliun di 2013 menjadi Rp8,63 triliun pada 2014. Menurut Tulus, penurunan ini terjadi karena faktor eksternal seperti, kondisi ekonomi Indonesia, tingkat bunga yang naik, dan melemahnya kurs rupiah. Meski demikian Ciputra optimistis menargetkan marketing sales tumbuh sebesar 27 persen menjadi Rp10,96 triliun.

Strategi yang akan dilakukan oleh Ciputra, kata Tulus, adalah dengan menambah proyek atau membuka lahan baru. "Setidaknya ada enam proyek baru di berbagai daerah tahun 2015 ini," ucapnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono menilai kelonggaran LTV tidak berpengaruh besar. Pasalnya, segmen BTN tidak terpengaruh dengan kebijakan LTV. "Kebijakan yang berlaku saat ini tidak berpengaruh ke BTN karena segmen kami adalah orang yang baru pertama kali mempunyai rumah," ucap Maryono.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

59 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.