TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Maluku akan mengkaji data pergerakan kapal MV Hai Fa sebagai bagian dari upaya banding mereka ke Pengadilan Tinggi Maluku. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon telah memvonis Zhu Nian Lee, nakhoda MV Hai Fa, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara pada 25 Maret 2015. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Untuk mempertimbangkan apakah data itu dapat dimasukan dalam materi banding atau harus melakukan penyidikan baru, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno mengundang Badan Keamanan Laut RI (Bakamla), Satgas Illegal Fishing, penyidik Angkatan Laut pada Pangkalan Utama Angkalan Laut (Lantamal) IX Ambon dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pertemuan konsultasi di Ambon pada Kamis, 16 April 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku Bobby Palapia menjelaskan bahwa pada 7 April lalu Bakamla telah mengirim data berupa sejarah pergerakan MV Hai Fa dan pemetaan perjalanan kapal tersebut sejak Juni 2014.
Sayangnya, di awal penyidikan data ini ternyata tidak dimasukkan oleh tim KKP sebagai bahan pertimbangan penyidik. "Sebenarnya kami sangat menyesalkan mengapa hal itu dapat terjadi, sehingga jaksa penuntut umum kami serasa maju perang tanpa dibekali senjata," kata Bobby dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Rabu, 15 April 2015.
"Semoga pertemuan itu nanti dapat menjadi titik terang bagi proses penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan. Seluruh pihak kami ajak melihat hukum dari sudut pandang yang sama," kata Chuck.
Baca Juga:
Chuck menyatakan bahwa peradilan MV Hai Fa ini merupakan pelajaran berharga bagi para jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku dan mereka telah membentuk tim khusus yang terdiri dari para jaksa senior untuk melakukan analisa mendalam terhadap proses peradilan dan berbagai fakta yang terungkap saat persidangan kasus tersebut.
IWANK