TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis pagi ini telah melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Tak tanggung-tanggung ia langsung mendatangi kantor pusat Direktur Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan SPT-nya.
"Sebagai warga negara Indonesia saya sudah melaksanakan kewajiban penyerahan SPT wajib pajak pribadi," kata Harry seusai penyerahan SPT di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Rabu, 18 Maret 2015.
Mantan legislator ini menuturkan, kewajiban melaporkan pajak ini sudah dilakukannya sejak lama. Kebetulan saja saat ini ia menjabat sebagai ketua BPK. "Saya sengaja mendatangi kantor pajak, tidak minta Dirjen Pajak ke kantor saya," ujarnya.
Harry mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk patuh melaporkan kewajiban pajaknya. Ia mengatakan dari 25 juta wajib pajak, belum ada separuhnya yang patuh menyerahkan SPT pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengimbau kepada para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum, agar tidak terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Sebab, ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pelaporan SPT pajak tahunan akan ditutup pada 31 Maret ini. Artinya, jika wajib pajak baru melapor tanggal 1 April, maka dia wajib membayar sanksi Rp 100.000. Sementara itu, badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1.000.000.
Sementara itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana. Namun, bebas sanksi itu hanya berlaku apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan, sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP).
AYU PRIMA SANDI