TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memperluas sumber dana murah pembiayaan syariah agar lebih kompetitif.
Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, pada pekan lalu menyatakan saat ini otoritas tengah menyiapkan sejumlah kebijakan agar perusahaan pembiayaan (multifinance) syariah memiliki pilihan sumber pendanaan selain perbankan. Terdapat empat alternatif pembiayaan yang dirancang.
Pertama, otoritas tengah menyiapkan kajian piutang pembiayaan dijual (sekuritisasi). Menurut Muchlasin, Dewan Syariah telah mengeluarkan fatwa bentuk penjualan piutang diperbolehkan. Dengan begitu dana sekuritisasi ini dapat digunakan perusahaan untuk mempercepat ekspansi.
Model kedua adalah penerbitan medium term note (MTN) yang lebih sederhana seperti sukuk. Pasalnya, kapasitas pembiayaan syariah tidak terlalu besar sehingga jika mengikuti ketentuan MTN dirasakan terlalu berat. Ia mengharapkan aturan yang sedang dikaji oleh divisi pasar modal OJK ini dapat segera terbit.
Sedangkan model ketiga adalah mencari sumber dana murah dari luar negeri. Negara Timur Tengah yang memiliki banyak dana murah merupakan potensi. Namun, sejumlah syarat yang diajukan sebelum pembiayaan dilakukan tergolong tidak mudah.
Sedangkan aturan yang keempat yang tengah disiapkan adalah penempatan langsung berupa piutang jangka pendek dari perusahaan asuransi ataupun dana pensiun. Menurut dia, perusahaan dana pensiun dan asuransi tentu dapat mengajukan negoisasi imbal hasil di atas deposito. Namun, bagi perusahaan pembiayaan nilai di atas deposito jauh lebih murah dibandingkan dengan sumber dana yang mereka gunakan saat ini.
Muchlasin mengharapkan dengan bertambahnya sumber modal kerja dari pembiayaan syariah, maka industri ini dapat memiliki market share hingga 20% ke depan. Otoritas sendiri juga diberi keringanan uang muka 5 persen lebih rendah dari industri.
Editor : Gita Arwana Cakti