Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Investasi di Cipaganti, Pensiunan Jatuh Miskin  

image-gnews
Korban penipuan Koperasi Cipaganti membentangkan poster saat sidang dakwaan terhadap Bos Cipaganti Rental, Andianto Setiabudi, bersama Julia Sri Rejeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 25 Februari 2015. TEMPO/Prima Mulia
Korban penipuan Koperasi Cipaganti membentangkan poster saat sidang dakwaan terhadap Bos Cipaganti Rental, Andianto Setiabudi, bersama Julia Sri Rejeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 25 Februari 2015. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Abdul Bari, 64 tahun, tak menyangka usia senjanya bakal bernasib nahas. Pensiunan pegawai negeri sipil ini menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan PT Cipaganti Citra Graha pada tahun lalu. "Bisa-bisa aku nangis kalau disuruh menceritakan bagaimana kisah penipuan ini," ujarnya, Rabu, 25 Februari 2015.

Ditemui Tempo saat berunjuk rasa di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Bari tak ikut berteriak-teriak seperti korban lainnya. Dia hanya berdiri di barisan belakang para korban.

"Yang namanya penipuan itu bikin ngenes. Duit pensiunan aku sekarang enggak jelas ke mana," ujar Bari. Dia enggan menyebut berapa jumlah uang yang diinvestasikannya. Menurut dia, nilai investasinya berjumlah ratusan juta rupiah. Cipaganti memang memasang nilai minimal investasi sebesar Rp 100 juta.

Awalnya Bari hendak menginvestasikan tabungannya selama bekerja dan masa pensiunnya untuk membiayai kehidupan sehari-hari bersama sang istri. Menurut dia, saat hendak berinvestasi, kedua anaknya tak setuju karena risiko bisnis yang mungkin dialami Cipaganti. Namun, ia tak mengikuti saran kedua anaknya. "Aku yakin sekali dengan prospek ini karena nama Cipaganti yang besar," kata dia.

Akhirnya Bari memutuskan untuk menginvestasikan seluruh tabungannya pada pertengahan tahun 2009. Menurut dia, Cipaganti tak pernah telat mengirimkan pembagian keuntungan sebesar 1,5 persen. Saat itu, kata Bari, dirinya bisa membuktikan bahwa dia tak salah langkah.

Namun pada pertengahan 2013, Cipaganti yang dikabarkan melebarkan bisnisnya di sektor batu bara sering telat membayar pada Bari. Dia mengatakan sikap Cipaganti semakin konyol setelah tak lagi membayar hasil investasinya sejak Februari 2014. "Aku merasa ada yang aneh. Teleponku ke pihak Cipaganti untuk meminta kejelasan pun tak pernah diangkat," ujarnya.

Sebulan kemudian, ia menerima kabar dari rekannya bahwa bisnis Cipaganti pada sektor batu bara mengalami kendala. Sejak saat itu ia sering ikut berkumpul dengan Forum Silaturahmi Mitra Cipaganti (FSMC) untuk mencari kejelasan nasib dana investasinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Tipikor Bandung kemarin menggelar sidang perdana dugaan penipuan nasabah oleh bos Cipaganti Andianto Setiabudi. Andianto bersama ketiga rekan koperasinya, yakni Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarusman. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penipuan atas para mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga tersangka dijerat Pasal 372, 378, serta Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana.

Andianto menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014. Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra senilai Rp 3,2 triliun. Andianto menjanjikan dana nasabah akan dikelola koperasi untuk bisnis perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang. Dari bisnis itu, investor akan mendapat imbalan bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan sesuai tenor.

Dana antara lain disalurkan ke tiga perusahaan Andianto cs, yakni ke PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, dan satu perusahaan lainnya. Apa lacur, bisnis yang dijanjikan tidak berjalan. Imbasnya, pengelola gagal bayar kepada investor dan membuat banyak investor melaporkannya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Bari mengatakan saat ini dirinya harus meminjam duit untuk dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kedua anaknya tak dapat berbuat apa-apa karena keuangan mereka yang pas-pasan. Satu per satu asetnya seperti mobil dan motor ia jual. Jika tak kunjung mendapatkan kejelasan investasinya, Bari berencana menggadaikan surat tanahnya. "Silakan jika Cipaganti hanya bisa mengembalikan sisa investasi saya. "Yang jelas saya dan istri perlu makan."

PERSIANA GALIH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

20 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

21 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

29 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

51 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Ilustrasi online dating/ kencan online. Digitaltrends.com
Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.


Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

19 Januari 2024

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

Polres Kota Tangerang Selatan membekuk Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan.


Polisi Bebaskan ASN Tangsel Tersangka Penipuan Calon Pegawai Honorer, Ini Alasannya

19 Desember 2023

Kantor Wali Kota Tangerang Selatan di Pamulang. (Tempo/M. Iqbal)
Polisi Bebaskan ASN Tangsel Tersangka Penipuan Calon Pegawai Honorer, Ini Alasannya

Di lingkungan Pemkot Tangsel, Hendra Wijaya bukan satu-satunya yang mendapat sorotan karena praktik uang pelicin calon tenaga atau pegawai honorer.


Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

29 November 2023

Korban penipuan masuk kerja Alvin saat bertemu dengan Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan diruangannya. (Istimewa TEMPO)
Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

Setelah kasus penggelapan dan penipuan rekrutmen pegawai di Pemkot Tangsel ini ramai diberitakan,