TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk tak mengubah harga bahan bakar minyak subsidi pada Februari ini. Alasannya harga minyak saat ini cenderung naik, rata-rata harga indeks pasar minyak solar pada 13 Februari meningkat sampai lebih dari US$ 73 per barel.
"Kondisi ini berbeda dengan harga rata-rata pada periode sebelumnya sehingga tidak memungkinkan melakukan penurunan harga," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmadja dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Februari 2015.
Wiratmadja menuturkan, pergerakan harga minyak dunia terus dipantau oleh pemerintah. Hingga kini, harga minyak dunia mulai menunjukkan kecenderungan kenaikan harga yang cukup panjang sehingga pemerintah memutuskan tak mengubah harga BBM subsidi.
Berikut rincian harga BBM subsidi:
1. Minyak tanah (Kerosene): Rp. 2.500 per liter (termasuk pajak pertambahan nilai)
2. Minyak solar (Gasoil): Rp. 6.400 per liter (termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor)
3. Bensin RON 88 (Premium): Rp. 6.600 per liter (termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor).
Untuk menjaga akuntabilitas publik, Kementerian melibatkan auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk memeriksa kelaikan harga. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
AYU PRIMA SANDI