TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan pajak kembali menolak upaya banding yang diajukan anak usaha Asian Agri Group. Kali ini penolakan diterima oleh PT Andalas Intoagro Lestari. Perusahaan ini adalah anak usaha Sukanto Tanoto keenam yang ditolak bandingnya. Andalas mengajukan 8 berkas keberatan pajak senilai Rp 58,9 miliar.
Penolakan banding ini diputuskan dengan jalan musyawarah karena adanya perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota. Majelis hakim dalam sidang putusan kali ini terdiri dari hakim ketua Sigit Henryanto bersama dua hakim anggota Nany Wartiningsih dan Entis Sutisna.
Entis Sutisna memiliki perbedaan pendapat dengan kedua rekannya. Entis menganggap keberatan pajak yang diajukan bukanlah obyek yang dapat ditangani oleh pengadilan pajak. Sebab, surat ketetapan pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan putusan peradilan sebelumnya, yaitu di Mahkamah Agung. “Sehingga seharusnya kasus banding pajak ini tak perlu diperiksa,” kata Entis saat membacakan perbedaan pendapatnya di Pengadilan Pajak, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2015.
Merujuk pada Undang-Undang Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 2 (e), Entis mendefinisikan surat ketetapan pajak yang diajukan bandingnya sebagai putusan Tata Usaha Negara yang tak bisa diteruskan ke pengadilan manapun. Jika diproses, Entis mengkhawatirkan adanya dualisme putusan.
Sedangkan dua hakim lainnya berpendapat surat keberatan pajak itu adalah putusan yang dapat diproses di Pengadilan Pajak. Sigit dan Nany menganggap surat keberatan pajak yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak itu sudah benar dan menolak keberatan dari PT Andalas Intiagro Lestari.
Sidang putusan yang dihadiri oleh Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Catur Rini Widosari itu tak dihadiri oleh pihak Asian Agri Grup. Catur mengatakan putusan kali ini sama dengan dua anak usaha Asian Agri sebelumnya.
TRI ARTINING PUTRI