Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persulit Pembebasan Lahan, Bupati Bakal Kena Sanksi  

image-gnews
Menteri ESDM, Sudirman Said (tengah), didampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe (kedua kanan), dan Dirjen Minerba Sukhyar (kiri) ketika mengunjungi rencana lahan pembangunan pabrik pengemasan semen dan pembanguna Smelter Freeport di Pomako, Timika, Papua, 14 Februari 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
Menteri ESDM, Sudirman Said (tengah), didampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe (kedua kanan), dan Dirjen Minerba Sukhyar (kiri) ketika mengunjungi rencana lahan pembangunan pabrik pengemasan semen dan pembanguna Smelter Freeport di Pomako, Timika, Papua, 14 Februari 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota yang menghambat proses pembebasan lahan. "Kementerian atau BUMN yang merasa dipersulit oleh pemerintah daerah silakan lapor ke Kemendagri," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana, Senin, 16 Februari 2015.

Kementerian Dalam Negeri, kata Agung, akan menyurati kepala daerah atau bila diabaikan akan langsung memberikan sanksi. Pemberian sanksi, kata dia, dapat berupa teguran maupun pengambilalihan kewajiban izin kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.

Sejumlah BUMN dan kementerian mengaku dipersulit oleh pemerintah daerah dalam hal pengurusan pembebasan lahan. Salah satunya adalah PT PLN yang sedang membebaskan lahan untuk Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi di Muaro Jambi, tapi tak kunjung mendapat persetujuan.

Selain itu, PT Cirebon Electric Power, yang akan membangun pembangkit listrik tenaga uap di Cirebon, tak juga diberikan izin prinsip karena harus mempunyai izin khusus yang mesti dipenuhi, yakni izin tetangga. "Padahal izin tetangga tidak jelas pengaturannya di mana," ujar Permit Environmental and Engineering Manager PT Cirebon Electric Power, Sumadi.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, pemerintah daerah diwajibkan mengurus pembebasan lahan. Tugas ini dibebankan kepada sekretaris daerah sebagai pimpinan panitia pengadaan tanah bersama kantor wilayah pertanahan setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Muhammad Noor Marzuki juga meminta kementerian dan BUMN menyerahkan rencana pembangunan infrastruktur. Nantinya, BPN dapat membantu menyusun strategi pembebasan lahan ke Kanwil BPN setempat.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Infrastruktur Zulhasnar Usman meminta langkah tegas dari Kementerian Dalam Negeri dan BPN. "Jangan sampai cuma menteri atau dirjennya yang kerja cepat, sementara bawahannya lambat," ujar Zulhasnar.

ROBBY IRFANY

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

3 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

11 hari lalu

Tangkapan layar suasana kebun pisang milik warga Desa Pemaluan, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang terdampak proyek tol infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Istimewa
Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

30 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol IKN Nusantara Seksi 5A oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

30 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

34 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

49 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


LMAN Kucurkan Rp 1,43 Trilun untuk Pembebasan Lahan di IKN, Ini Rinciannya

24 Januari 2024

Presiden Joko Widodo mendapat penjelasan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) didampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
LMAN Kucurkan Rp 1,43 Trilun untuk Pembebasan Lahan di IKN, Ini Rinciannya

LMAN sepanjang tahun 2023 telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,426 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.