TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota yang menghambat proses pembebasan lahan. "Kementerian atau BUMN yang merasa dipersulit oleh pemerintah daerah silakan lapor ke Kemendagri," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana, Senin, 16 Februari 2015.
Kementerian Dalam Negeri, kata Agung, akan menyurati kepala daerah atau bila diabaikan akan langsung memberikan sanksi. Pemberian sanksi, kata dia, dapat berupa teguran maupun pengambilalihan kewajiban izin kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
Sejumlah BUMN dan kementerian mengaku dipersulit oleh pemerintah daerah dalam hal pengurusan pembebasan lahan. Salah satunya adalah PT PLN yang sedang membebaskan lahan untuk Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi di Muaro Jambi, tapi tak kunjung mendapat persetujuan.
Selain itu, PT Cirebon Electric Power, yang akan membangun pembangkit listrik tenaga uap di Cirebon, tak juga diberikan izin prinsip karena harus mempunyai izin khusus yang mesti dipenuhi, yakni izin tetangga. "Padahal izin tetangga tidak jelas pengaturannya di mana," ujar Permit Environmental and Engineering Manager PT Cirebon Electric Power, Sumadi.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, pemerintah daerah diwajibkan mengurus pembebasan lahan. Tugas ini dibebankan kepada sekretaris daerah sebagai pimpinan panitia pengadaan tanah bersama kantor wilayah pertanahan setempat.
Direktur Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Muhammad Noor Marzuki juga meminta kementerian dan BUMN menyerahkan rencana pembangunan infrastruktur. Nantinya, BPN dapat membantu menyusun strategi pembebasan lahan ke Kanwil BPN setempat.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Infrastruktur Zulhasnar Usman meminta langkah tegas dari Kementerian Dalam Negeri dan BPN. "Jangan sampai cuma menteri atau dirjennya yang kerja cepat, sementara bawahannya lambat," ujar Zulhasnar.
ROBBY IRFANY