TEMPO.CO, Jakarta - Tidak berpenghuni, sebanyak tiga pulau di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, diketahui telah dikelola oleh pihak asing. Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla mengatakan tiga pulau tersebut adalah Pulau Bidadari, Kanawa, dan Sebayur. "Yang saya tahu, hanya tiga pulau itu yang tidak berpenghuni dan dikelola orang asing," katanya kepada Tempo, Selasa, 10 Februari 2015.
Agustinus mengatakan Pulau Bidadari dikelola Ernest Lewandoski dari Inggris. Sedangkan Pulau Kanawa oleh Stefano Plaza dan Pulau Sebayur oleh Mr Ed. "Pulau-pulau itu dibangun resort untuk tempat wisata," katanya.
Baca Juga:
Data dari Kantor Penanaman Modal Manggarai Barat menyebutkan ketiga pulau itu disewakan kepada pihak asing selama 25-30 tahun dengan sistem hak guna usaha (HGU).
Izin HGU bagi investor asing itu dikeluarkan masing-masing pada 2001 untuk Pulau Bidadari, Pulau Kanawa pada 2010, dan Sebayur pada 2009. Nilai investasi Pulau Bidadari sebesar US$ 382,2 juta, Pulau Kanawa US$ 35 juta, dan Pulau Sebayur US$ 2,5 juta. Selain tiga pulau itu, pulau-pulau lain di Manggarai Barat juga telah dilirik oleh investor asing. Dari 162 pulau di Manggarai Barat, saat ini hanya 13 pulau yang berpenghuni.
Maraknya pengelolaan pulau oleh pihak asing itu mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan Riyanto Basuki mengatakan akan segera memanggil orang asing, termasuk mereka yang menggunakan kaki-tangan penduduk setempat.
Menurut Riyanto, pemanggilan dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam pengelolaan pulau yang diberikan pemerintah selama ini. "Secepatnya akan kami panggil," katanya.
Dalam evaluasi itu, pemerintah bakal mengecek semua kelengkapan administrasi termasuk izin badan usaha yang melibatkan pihak asing yang melarang dipergunakan secara perorangan. "Minimal PT, lalu berapa persentase modal asing dan modal dalam negeri yang harus kami terapkan," ujarnya.
Dalam prakteknya, semua pulau yang dikelola asing dilakukan melalui mekanisme sewa melalui penyertaan modal, baik penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN), meskipun diakuinya ada beberapa pihak asing yang menggunakan kaki-tangan warga pribumi sebagai pengelola pulau tersebut." Pulau-pulau itu tidak dijual," katanya.
Kementerian Kelautan akan segera menerbitkan peraturan menteri untuk mengatur pengelolaan pulau oleh pihak asing tersebut. "Semua pengusaha resort itu harus mengikuti aturan tentang investasi asing UU No 1 Tahun 2014," katanya.
YOHANES SEO | JAYADI SUPRIADIN