TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mengancam maskapai dan Angkasa Pura untuk segera menutup loket penjualan tiket, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mendesak seluruh maskapai untuk menyediakan vending machine atau mesin tiket dan ruang customer service di bandar udara sebagai pengganti loket tiket.
Jonan memberi batas waktu hingga 1 Juni 2015 bagi maskapai untuk melaksanakan hal tersebut. "Kalau airline enggak bisa investasi itu, tutup saja," kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2015.
Menurut Jonan, keberadaan vending machine dan customer service di bandar udara berfungsi untuk melayani penumpang yang melakukan connecting fligt atau go show. Penggunaan dua layanan pengganti loket tiket itu diperlukan untuk menghapus praktek calo di bandar udara. Jonan mengatakan keluhan terhadap praktek calo di hampir semua bandara besar di Indonesia sudah membuat bising kupingnya. "Kalau stasiun saja bisa tak ada calo, bandara pasti bisa," kata Jonan.
Jonan mengatakan dia sudah menginstruksikan kepada pengelola bandar udara termasuk Angkasa Pura I dan II untuk membereskan penutupan loket tiket. Jonan juga sudah menerbitkan surat edaran instruksi tersebut dan implementasinya diserahkan ke Angkasa Pura. "Kalau tidak bisa membereskan, ya orangnya Angkasa Pura diganti, kalau saya ringkas saja," kata Jonan.
Jonan mengatakan tak bisa mencabut izin konsesi pengelola bandar udara jika pengelola tak bisa menghapus praktek calo di bandar udara. Namun Jonan mengaku bisa memberi rekomendasi pergantian direksi pengelola bandar udara jika Angkasa Pura tak sanggup menghilangkan praktek calo.
"Enggak mungkin dicabut karena bandaranya harus operasi. Kalau orangnya diganti, mungkin," kata Jonan.
Menurut Jonan, dia sudah menerbitkan instruksi peningkatan pelayanan bandar udara salah satunya untuk menghilangkan praktek calo pada 31 Januari 2015. Salah satu kebijakan Jonan adalah menghapus loket tiket. Saat ini, kata Jonan, implementasi instruksi itu sudah diserahkan ke Angkasa Pura.
Sebelumnya, Jonan memberi toleransi selama tiga bulan buat pengelola bandar udara untuk menghapus praktek calo dan penutupan loket. Adapun Jonan mengeluarkan instruksi penutupan loket sejak 31 Januari 2015.
KHAIRUL ANAM