TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan harga Premium turun dari Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 per liter pada Jumat pekan lalu. Namun, harga yang berlaku di SPBU di Jakarta ternyata berbeda. Hal ini membuat pengemudi motor atau mobil yang mengisi Premium pun kaget.
"Kok beda dari yang disampaikan Presiden ya, harga di SPBU Rp 6.700 per liter," kata Winarno, 40 tahun, pengendara motor yang mengisi premium di SPBU Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Harga BBM Turun, Bahan Pokok Tetap.)
Menurut juru bicara PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir, perbedaan harga ini karena pemerintah memberi keleluasaan bagi Pertamina dengan margin sekitar 5-10 persen untuk kawasan Jawa, Bali, dan Madura. Karena itu, Pertamina melayangkan surat pengumuman kepada setiap SPBU di Jawa dan Madura bahwa harga yang berlaku dari Pertamina adalah Rp 6.700 per liter.
Winarno mengaku tak tahu dengan perbedaan margin ini. Hal ini membuat dia cukup kaget saat melihat mesin pengisi bahan bakar menunjukkan angka yang beda saat mulai mengisi premium ke kendaraannya. Tapi, dia mengaku senang dengan penurunan harga BBM ini. "Beban hidup jadi berkurang lagi," kata dia. (Baca: Harga BBM Turun, Pengusaha SPBU Rugi Rp 60 M.)
Hal yang sama disampaikan oleh Sardi Ilman, 52 tahun. Sardi yang mengisi Premium untuk kendaraan jenis sedan miliknya mengaku tak tahu jika harga Rp 6.600 per liter dari pemerintah tak berlaku di Pulau Jawa. Dia mengatakan, belum membaca atau melihat berita terkait hal ini. "Ya kalkulasi saya jadi berubah lagi sedikit lebih banyak karena beda Rp 100," kata dia.
Adapun, Hengki, 36 tahun, supir mikrolet jurusan Kp Melayu-Gandaria mengatakan selisih Rp 100 tak berdampak banyak untuk pengeluarannya. Hal ini dikarenakan dia masih mendapat pemasukan dari tarif angkot yang belum turun sampai saat ini. "Saya belum hitung lagi bedanya jauh apa tidak, sejauh ini tak ada masalah dengan selisih Rp 100 itu," kata dia. (Baca: Harga BBM Turun, Pedagang Ogah Turunkan Harga.)
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?