TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan harga baru bahan bakar minyak jenis Premium dan solar. Dua komoditas energi tersebut mengalami penurunan masing-masing menjadi Rp 6.600 dan Rp 6.400 per liter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan penerapan harga baru tersebut baru akan dimulai Senin, 19 Januari 2015, pukul 00.00 waktu setempat. Alasannya, pemerintah ingin memberi waktu bagi badan usaha penyalur BBM agar tak merugi. (Baca: Harga BBM Turun, Pedagang Ogah Turunkan Harga.)
"Badan usaha seperti Pertamina dan swasta lainnya jangan sampai mengalami kerugian karena sebelumnya sudah ada stok dengan harga lama," ujar Sudirman seusai konferensi pers yang digelar oleh Presiden Joko Widodo di halaman Istana Kepresidenan, Jumat, 16 Januari 2015.
Menurut Sudirman, waktu dua hari ke depan sudah cukup bagi badan usaha memasok stok BBM dengan harga baru. "Ini sudah kami koordinasikan dengan Pertamina," katanya. (Baca: Harga Minyak Dunia Turun, Asumsi RAPBN Disesuaikan.)
Sudirman menuturkan pemerintah juga telah merevisi Peraturan Menteri ESDM tentang Penentuan Harga BBM. Dalam revisi tersebut, pemerintah sudah boleh meninjau harga BBM setiap dua pekan. (Baca: Harga BBM Cepat Berubah, Organda Malah Bingung.)
Pemerintah telah merencanakan penyesuaian harga BBM setiap dua pekan. Kebijakan ini menyusul kondisi harga minyak dunia yang terus mengalami penurunan. Saat ini harga minyak dunia sudah sekitar US$ 45 per barel.
Sebenarnya, pada 1 Januari lalu, pemerintah telah mengumumkan penurunan harga BBM. Berdasarkan keputusan tersebut, harga terbaru Premium dipatok Rp 7.600 per liter, turun dari Rp 8.500 per liter. Sementara itu, harga solar menjadi Rp 7.250 dari Rp 7.500 per liter.
AYU PRIMA SANDI
Topik terhangat:
Calon Kapolri | Harga BBM Turun | AirAsia | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lemahkan Diri Sendiri
Kisah Rani, Kurir Narkoba Jelang Hukuman Mati
Evolusi Pembantu Menjadi Penulis dan Motivator