TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan akan menelusuri pemilik kapal MV. HAI FA berbendera Panama yang diduga melakukan transhipment. "Saya akan kejar pemilik perusahaan PMA (Pemilik Modal Asing) ini," ujar Susi saat ditemui di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015.
Susi mengatakan kapal Panama berbobot 4 ribu Gross Ton ini merupakan kapal pengangkut ikan. "Dia tidak menangkap ikan," ujar dia. (Baca : Selain Unggah Foto, Menteri Susi Cuit Surplus Ikan)
Satu perusahaan, kata Susi, bisa memiliki kapal pengangkut sebanyak 6-10 kapal. "Kalau kapal HAI FA ini yang punya izin dari Perusahaan Dwikarya ada 85 kapal. Salah satunya kapal HAI FA ini," ujar Susi.
Kapal HAI FA itu, adalah kapal sewaan. Namun pihaknya belum mengetahui dari mana kapal itu disewa. "Katanya dia menyewa, sewanya darimana ini harus ditelusuri," ujar dia.
Kapal MV HAI FA berbendera Panama ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua pada Sabtu, 27 Desember 2014. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin sebelumnya, kapal ini telah memiliki dokumen Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satker PSDKP Avona, tanggal 18 Desember 2014 dan HPK Keberangkatan pada tanggal 19 Desember 2014.
Namun Pengawas Perikanan menyatakan bahwa kapal tersebut dinyatakan tidak layak operasi karena seluruh awak buah kapal berkewarganegaraan Cina. Akibatnya Surat Layak Operasi (SLO) kapal tidak diterbitkan. "Kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) selama pelayaran dari Avona ke Wanam," ujar Asep.
Kapal Panama ini diawaki oleh 23 anak buah kapal berkewarganegaraan Cina membawa muatan 900.702 kilogram yang terdiri atas ikan beku 800.658 kilogram dan udang beku 100.044 kilogram. Ikan itu akan diekspor ke Tiongkok. (Baca juga: Jokowi Mau Melawat, Malaysia Bersikap Soal Penenggelaman Kapal )
Dari hasil pemeriksaan, kapal MV. HAI FA diduga kuat telah melakukan pelanggaran Pasal 42 ayat 3 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang menyebutkan setiap kapal perikanan atau pengangkut wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar. Selain itu Asep menjelaskan, kapal tersebut juga melanggar pasal 7 ayat 2 huruf e yang menyebutkan kegiataan perikanan di laut wajib mematuhi system pemantauan kapal perikanan.
DEVY ERNIS
Terpopuler
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas
Budi Gunawan Bukan Juara, Siapa Peraih Adhi Makayasa 83?