TEMPO.CO, Semarang - Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada Selasa, 13 Januari 2015, membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat PT Perusahaan Listrik Negara. Apindo menilai pemadaman tanpa pemberitahauan membuat produksi mereka gagal.
"Kami dirugikan. Kami akan mengguat bila pemadaman terjadi hingga enam jam," ujar Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi. (Baca: Golongan Listrik Ini Tak Disubsidi per 1 Januari)
Ia menuding PLN telah memonopoli energi listrik dengan cara mematikan pasokan saat proses produksi semua industri sedang berjalan. Menurut dia, kerugian atas pemadaman di sejumlah daerah di Jawa Tengah yang sudah terjadi dua jam itu membuat para pengusaha merugi hingga miliaran rupiah.
"Banyak bahan baku yang tak bisa dipakai karena mesin mati mendadak. Kami yang menanggung risiko akibat pemandaman tanpa pemberitahuan ini," tutur Frans. (Baca: Jadi Komisaris PLN, Chandra Hamzah Gandeng KPK)
Ia mengatakan kerugian paling parah terjadi pada industri garmen, baja, dan kaca. Meski begitu, tak menutup kemungkinan banyak kerugian di bidang sektor produksi jenis lain, seperti furnitur yang sedang mengejar produksi untuk ekspor.
Selanjutnya: Apa respons PLN?