TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memperketat izin ekspor - impor minyak dan gas. Peraturan baru ekspor dan impor bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 03/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015. "Kami perlu melakukan pengetatan dan pengawasan ekspor dan impor migas karena merupakan produk strategis dan sumber penerimaan negara," kata Rachmat di kantornya, Jumat 9 Januari 2015. (Baca;Target Ekspor Non-Migas 2015 Hanya Naik 4,5 Persen)
Rachmat menyatakan, peraturan baru yang dikeluarkannya itu sekaligus menyempurnakan kebijakan sebelumnya, yaitu Permendag No. 42/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam Permendag baru ini, sedikitnya ada tiga ketentuan baru yang dibuat Rachmat.
Pertama, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mengajukan rekomendasi ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dan Impor. Sebelumnya, perusahaan tidak perlu endaftar sebagai IT dan ET sebelum mengajukan rekomendasi ke Kementerian ESDM.(Baca:Menteri Optimistis UKM Bisa Berkompetisi di MEA )
Kedua, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat Surat Persetujuan Ekspor dan Impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada petimbangan teknis atau rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasai dari Kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT.
Ketiga, untuk setiap ekspor dan impor migas wajib dilakukan verifikasi oleh Surveyor Independen yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.
PINGIT ARIA
Terpopuler:
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
Penyelam Belut Air Asia Jumpa Hiu: Assalamualaikum
'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur
Beresi Kisruh Penerbangan, Jonan Ikuti Cara Susi
Perjanjian Pranikah Korban Air Asia Susahkan Risma