TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berniat untuk membeli sebagian aset PT Minarak Lapindo Jaya berkaitan dengan penyelesaian ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, pembelian aset Lapindo adalah bukti andil pemerintah untuk menolong korban luapan lumpur yang dikategorikan bencana nasional tersebut. "Kalau negara abai, bisa dianggap diskriminasi," ujar Basuki, Selasa, 9 Desember 2014.
Pemerintah, kata Basuki, akan membeli aset Lapindo yang berada di area peta terdampak. Jika duit untuk pembelian aset sudah cair, manajemen Lapindo diminta segera mengganti kerugian korban lumpur. (Baca: Dana Pembuatan Tanggul Lapindo Baru Rp 15 Miliar.)
Basuki menyatakan, jika luapan lumpur melampaui wilayah di peta terdampak, ganti rugi di kawasan itu menjadi tanggung jawab pemerintah. "Kebijakan itu kami anggap fair," ujar Basuki. (Baca juga: Lapindo Utang Ganti Rugi, Proyek Tanggul Dihambat.)
Seperti diketahui, Lapindo dikenai kewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 781 miliar kepada warga dan Rp 500 miliar kepada pengusaha yang menjadi korban luapan lumpur. Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Dwinanto Hesti Prasetyo, mengatakan pemerintah akan mengganti kerugian korban lumpur Lapindo di area terdampak selambat-lambatnya pada 2015.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly