TEMPO.CO, Jakarta - Selain rokok, minuman beralkohol juga dikenakan cukai. Besarannya beragam, untuk minuman keras (miras) golongan A (kandungan alkohol 0-5 persen) tarif cukai sebesar Rp 13 ribu per liter, golongan B (alkohol 5-20 persen) tarif cukai dikenai Rp 44 ribu per liter, dan golongan C (alkohol 20-55 persen) tarif cukai dibanderol Rp 139 ribu per liter.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi mengatakan kontribusi cukai miras masih sedikit terhadap pendapatan cukai negara dibandingkan rokok. Cukai miras sekitar Rp 3,1 triliun dari total pendapatan cukai negara sebesar Rp 108 triliun pada 2013. "Penerimaan cukai dari miras, Indonesia masih kalah dengan Malaysia," katanya kepada Tempo, Kamis, 27 November 2014.
Kontribusi cukai miras yang kecil, lantaran mayoritas miras yang beredar tidak berlabel cukai, terutama miras impor yang mendominasi suplai di pasaran. Miras impor didatangkan dari Singapura dan Malaysia. Miras impor tak berlabel cukai mendominasi karena masuk dengan cara diselundupkan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah membandingkan data impor Badan Pusat Statistika dengan data ekspor miras milik Malaysia dan Singapura menghasilkan selisih yang sangat lebar. Data ekspor miras dari dua negera tetangga itu mencapai puluhan juta liter, sedangkan data BPS impor miras kurang dari empat juta liter per tahun. Misalnya pada 2013, miras impor yang tercatat BPS mencapai Rp 3,6 juta liter. Ada pun data ekspor miras dari Malaysia dan Singapura mencapai 25,6 juta liter.
Selisih yang sangat lebar itu membuat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengetatkan pengawasan. Hasilnya sebanyak 24 truk berisi 122 ribu liter miras impor ilegal ditangkap di Palembang, Lampung, dan Merak saat berjalan menuju Jakarta, 31 Oktober 2014.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, impor ilegal ini terbesar sepanjang 2014. Total kerugian negara dari impor ilegal tersebut mencapai Rp 52 miliar terdiri dari hilangnya penerimaan cukai, bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan badan. Penyergapan aparat pabean ini menjadi salah satu laporan majalah Tempo berjudul "Jalur Orang Dalam Miras Selundupan" terbit, Senin, 1 Desember 2014. (Baca: Bea Cukai Telisik Peran Pegawainya di Balik Impor Miras)
AKBAR TRI KURNIAWAN
Berita terpopuler lainnya:
Kata Ruhut Soal Saling Sindir Jokowi-SBY
Pollycarpus Bebas, Allan Nairn Beberkan Data TPF
Ahok Idolakan Arsenal Karena Warna Kausnya
Alex Asmasoebrata Bangga Berbesankan Muchdi