TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyepakati kenaikan tarif angkutan umum maksimal 10 persen untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP)kelas ekonomi. "Kami setuju batas atas tarif 10 persen setelah kenaikan harga bahan bakar minyak," ujar Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 20 November 2014.
Hari ini Organda menemui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Pertemuan itu membahas permintaan klarifikasi dari Organda ke Menteri Jonan ihwal kenaikan tarif angkutan umum maksimal 10 persen sebagai imbas pengalihan subsidi Premium dan solar. (Baca: Organda Minta Tarif AKAP Naik Lebih 10 Persen)
Penetapan batas tarif ini rencananya akan diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan. Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Barata menyatakan aturan tersebut sudah disusun dan sedang digodok di Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam pertemuan, kata Eka, Jonan menegaskan batas kenaikan tarif 10 persen hanya berlaku bagi angkutan AKAP kelas ekonomi. Adapun tarif angkutan AKAP kelas lain sesuai dengan harga pasar. (Baca: BBM Naik Rp 3.000, Tarif Angkutan Naik 42 persen)
Eka menyesalkan sikap Menteri Jonan yang kurang giat melakukan sosialisasi aturan sehingga kondisi di lapangan menjadi tidak menentu. "Ada pengusaha bus AKAP kelas bisnis anggota kami yang dilaporkan karena dianggap melanggar ketentuan. Padahal sebenarnya tidak," ujar Eka.
Ihwal aturan traif angkutan di daerah, Eka sudah meminta anggota Organda berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. (Baca: BBM Naik, Kapolri Sarankan Organda Naikkan Tarif )
Eka juga meminta Kementerian Perhubungan memberi insentif fiskal agar pengusaha angkutan dapat memberi pelayanan secara maksimal. Insentif tersebut, antara lain, pembebasan biaya balik nama dan pajak.
Sebelumnya, Organda melakukan mogok nasional untuk memprotes kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Pemerintah menaikkan harga Premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter. (Baca: Wali Kota Pengganti Jokowi Tolak Kenaikan BBM)
ROBBY IRFANY