TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memantau harga dan persediaan kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional setelah pemerintah memberlakukan pencabutan sebagian subsidi bahan bakar minyak (BBM). (Baca juga: Harga BBM Melambung, BI Rate Naik Jadi 7,75 Persen)
Rachmat mengancam para spekulan yang menaikkan harga dan menimbun barang di luar kewajaran dengan sanksi penjara dan denda. Menurut Rachmat, dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa para penimbun barang kebutuhan pokok terancam penjara paling lama lima tahun. "Ada juga denda Rp 50 miliar," katanya, Rabu, 19 November 2014.
Rachmat mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara, kepolisian, dan institusi terkait lain untuk mengantisipasi gejolak harga akibat ulah spekulan. Selain itu, dia mengatakan akan terus meninjau pasar-pasar tradisional. Dia menjamin pasokan bahan pokok mencukupi. (Baca: Pedagang Pilih Tak Naikkan Harga Daging Sapi)
Pada Selasa malam, 18 November 2014, Rachmat meninjau Pasar Tanah Tinggi, Tangerang. Pada Rabu sore, Rachmat akan mengajak para pemimpin redaksi media massa untuk meninjau Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
BEM Indonesia Akan Turunkan Jokowi
Beda Jokowi dan SBY dalam Umumkan Kenaikan BBM
Ceu Popong Ajukan Pertanyaan 'Bodoh' di Paripurna
Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong