TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2 ribu per liter. Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, kenaikan tarif maksimal 10 persen dari yang berlaku saat ini.
Jonan mengatakan kenaikan tarif tersebut sudah mempertimbangkan aspek kelangsungan usaha industri angkutan dan daya beli masyarakat. "Agar operator tidak mengalami kerugian besar namun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat," kata Jonan di kantornya, Selasa, 18 November 2014. (Baca: Organda DKI: Tarif Angkutan Umum Naik 30-35 Persen)
Menurut Jonan, kewenangan penyesuaian tarif tidak hanya dari lembaganya. Kementerian Perhubungan, kata dia, berwenang mengatur penyesuaian tarif angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi. Angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) ditetapkan gubernur dan angkutan perkotaan atau pedesaan ditetapkan bupati atau wali kota.
Untuk tarif taksi ditetapkan oleh operator atas persetujuan gubernur atau kepala daerah. Sedangkan tarif angkutan travel, pariwisata, dan nonekonomi ditetapkan operator melalui mekanisme pasar. Namun untuk angkutan jalan perintis dan angkutan penyeberangan perintis tidak mengalami kenaikan tarif. (Baca: Warga Berharap Ini Terakhir Kali Jokowi Naikkan Harga BBM)
Kendati kewenangan penyesuaian tarif berbeda-beda, Jonan mengatakan seluruh instansi terkait diharapkan mengikuti imbauan pemerintah pusat atas penyesuian tarif angkutan umum.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat untuk gubernur dan wali kota mengenai imbauan penyesuaian tarif. Penyesuian ini akan berlaku secepatnya."
ALI HIDAYAT
Berita Terpopuler
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi