Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banding Ditolak, Grup Asian Agri Harus Setor Pajak  

image-gnews
TEMPO/ Ramdani
TEMPO/ Ramdani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Pajak menolak upaya banding yang dilakukan oleh dua anak usaha Asian Agri Grup, PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati. PT Rigunas mengajukan banding atas 8 kasus keberatan pajak, sedangkan PT Raja Garuda Mas Sejati menyodorkan permohonan untuk 7 kasus.

Penolakan banding Rigunas disampaikan oleh Hakim Ketua Majelis XV A Pengadilan Pajak Didi Hardiman. Dalam persidangan Didi mengatakan beberapa bahan pertimbangan putusan tersebut adalah Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (Baca: Media Diminta Awasi Sidang Kasus Pajak Asian Agri)

Didi menyatakan Surat Ketetapan Pajak bukanlah putusan tata usaha negara sehingga Pengadilan Pajak tidak berwenang mengadili sengketa tersebut. Majelis pun memutuskan kasus ini bukan sengketa tata usaha negara di bidang perpajakan sehingga pengadilan tidak berwenang untuk mengadilinya.

Selain itu, surat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal atau tidak memiliki dasar hukum, sehingga surat banding, surat keberatan, maupun berkas lainnya tidak perlu diperiksa lebih lanjut. "Dengan demikian usulan banding tidak dapat diterima," kata Didi.

Sedangkan putusan untuk PT Raja Garuda Mas Sejati dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis XV B Pengadilan Pajak, Tonggo Aritonang. Menurut Tonggo, 7 permohonan banding PT Raja Garuda Mas Sejati dinyatakan tidak dapat diterima dengan suara terbanyak meskipun terdapat dissenting opinion. (Baca: Kasus Asian Agri, Presiden Harus Panggil Kejagung)

Tonggo mengatakan pertimbangan putusan tersebut adalah Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Menurut dia, Surat Ketetapan Pajak bukanlah putusan tata usaha negara. karena itu Pengadilan Pajak tidak berwenang mengadili sengketa tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang ini turut hadir Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Direktur Keberatan Banding Direktorat Jenderal Pajak Catur Rini Widosari, Direktur Intelijen Yuli Kritiyono, dan Kepala Kantor Wilayah pajak Jakarta Pusat Dicky Hartanto.

Fuad Rahmany mengaku puas atas putusan yang diberikan Pengadilan Pajak. "Saya pikir itu keputusan yang sangat adil," katanya, Fuad berharap putusan ini bisa menjadi pesan bagi wajib pajak untuk tidak melakukan penyimpangan.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat Dicky hartanto mengatakan nilai Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar dari anak usaha Rigunas Utama mencapai Rp 60 miliar, sedangkan Raja Garuda Mas Rp 15,8 miliar. Dengan putusan ini, kedua perusahaan harus menyetor pajak sebesar tagihan masing-masing.

MAYA NAWANGWULAN

Berita Terpopuler
Dukung Persib Vs Arema, Ridwan Kamil Buka Baju
KPK Endus Modus Baru Koruptor, Apa Saja?
Tiga Perilaku Aneh Pembunuh Dua TKI Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Tekno: Aktivitas Perusahaan Sukanto Tanoto di IKN, Deforestasi Kalimantan, Bencana Akibat Penggundulan Hutan

29 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Top 3 Tekno: Aktivitas Perusahaan Sukanto Tanoto di IKN, Deforestasi Kalimantan, Bencana Akibat Penggundulan Hutan

Tiga artikel terkait IKN menjadi Top 3 Tekno Tempo pada hari ini. Berita terpopuler mengenai aktivitas perusahaan milik Sukanto Tanoto di IKN.


Ada Perusahaan Sukanto Tanoto Panen Kayu di Kawasan Inti IKN

30 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat mengajak sejumlah pemimpin perusahaan meninjau Persemaian Mentawir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 2 November 2023. Presiden Jokowi berjalan menyusuri persemaian sambil menjelaskan sejumlah hal terkait persemaian dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ada Perusahaan Sukanto Tanoto Panen Kayu di Kawasan Inti IKN

PT Itci Hutani Manunggal diduga memanen kayu tanaman sebesar 1,18 juta meter kubik di IKN pada 2021-2022. Sebagian berada di kawasan inti.


Daftar Konglomerat yang Bakal Investasi di IKN, Ada Aguan hingga Anthoni Salim

2 September 2023

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 22 Agustus 2023. Menurut data dari Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, proses konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1 persen dan seluruh kegiatannya masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule), dimana akan selesai pada 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Daftar Konglomerat yang Bakal Investasi di IKN, Ada Aguan hingga Anthoni Salim

Sejumlah konglomerat Indonesia disebut-sebut bakal investasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Siapa saja mereka?


Terpopuler Sepekan: Penjelasan KCIC Soal Pekerja China di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jadwal Penerimaan CPNS 2023

27 Agustus 2023

Pekerja menyelesaikan pembangunan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 1 Oktober 2022. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat progres pembangunan dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) telah mencapai 86 persen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terpopuler Sepekan: Penjelasan KCIC Soal Pekerja China di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepekan, yakni KCIC jelaskan dokumen yang mengungkapkan jumlah pekerja China di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.


Terkini: Proyek Aguan dan Sukanto Tanoto di IKN, 97 Persen Warganet Keluhkan Polusi Udara Jakarta

22 Agustus 2023

Erick Thohir bersama  pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusumo atau Aguan saat grand opening kawasan wisata kuliner Aloha PIK 2, Selasa 8 Agustus 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Terkini: Proyek Aguan dan Sukanto Tanoto di IKN, 97 Persen Warganet Keluhkan Polusi Udara Jakarta

Terkini: Proyek Aguan dan Sukanto Tanoto di IKN, 97 persen warganet keluhkan polusi udara Jakarta.


Proyek-proyek Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto di IKN Nusantara, Ini Kata Menteri Bahlil

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Proyek-proyek Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto di IKN Nusantara, Ini Kata Menteri Bahlil

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut investor Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara milik Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Profil Sukanto Tanoto, Pengusaha Indonesia yang Miliki Puluhan Ribu Hektare Lahan IKN

21 Agustus 2023

Sukanto Tanoto. Facebook.com
Profil Sukanto Tanoto, Pengusaha Indonesia yang Miliki Puluhan Ribu Hektare Lahan IKN

Profil Sukanto Tanoto yang disebut memiliki sekitar 48 ribu hektar lahan di daerah IKN


Sosok Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Bisa Beli Properti di Singapura

10 Mei 2023

Sukanto Tanoto. Facebook.com
Sosok Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Bisa Beli Properti di Singapura

Sosok Sukanto Tanoto dan fakta terkait si Konglomerat yang membeli properti mewah di Singapura. Simak selengkapnya.


Asal-usul Tanglin Shopping Centre, Mall Bersejarah di Singapura yang Dibeli Taipan Sukanto Tanoto

3 Mei 2023

Tanglin Mall, di Orcard Road, Singapura. dok Tanglin
Asal-usul Tanglin Shopping Centre, Mall Bersejarah di Singapura yang Dibeli Taipan Sukanto Tanoto

Taipan Sukanto Tanoto membali Tanglin Shopping Centre seharga Rp 9,5 triliun. Berikut asal usul mall bersejarah di Singapura itu.