TEMPO.CO, Jakarta - Angka pencurian ikan di Indonesia ternyata cukup tinggi. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarief Widjaja, rata-rata dalam setahun ada 100 kapal yang ditangkap karena mencuri ikan. "Tahun ini, ada 115 kapal yang ditangkap, termasuk karena izinnya tidak lengkap," katanya di kantornya, Jumat, 31 Oktober 2014. (Baca: Bangun Maritim, Jokowi Anggarkan Rp 60 Triliun)
Menurut Syarief, pada 2014, izin 119 kapal menangkap ikan di Indonesia bagian barat dicabut. Sedangkan di wilayah timur ada 100 kapal. Pencabutan izin adalah upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menertibkan administrasi kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia. Selama ini, kewenangan izin penangkapan ikan dibagi dua berdasarkan ukuran. Izin perahu berbobot di atas 30 gross tonnage (GT) dikeluarkan pemerintah pusat. "Ukuran di bawahnya oleh pemerintah daerah."
Syarief mengatakan ada 630 ribu berkas perizinan yang dikeluarkan untuk kapal ikan di bawah 30 GT, baik yang memiliki mesin maupun tidak. Sedangkan izin kapal besar yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebanyak 5.329 berkas. (Baca: Potensi Maritim Indonesia Rp 9.300 Triliun)
Untuk memperpanjang izin kapal, Syarief menekankan, para pengusaha harus mengikuti syarat yang ditentukan, seperti tidak menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, tidak menggunakan anak buah kapal asing, serta tidak menggunakan metode yang merusak lingkungan. "Semua kami evaluasi, lalu diputuskan mana yang akan dicabut atau diberi izin," ujarnya. (Baca: Jaga Habitat Ikan, Menteri Susi Ceburkan Truk ke Laut)
SAID HELABY
Berita Terpopuler
Ini Sebab Presiden Jokowi Susah Dilengserkan MPR
Jadi Menteri, Gaji Susi Tinggal 1 Persen
Fadli Zon Keluarkan Ancaman untuk DPR Tandingan