TEMPO.CO , Jakarta- Kementerian Perhubungan memastikan bahwa anak usaha Lion Group, PT Angkasa Transportindo Selaras, belum boleh mengelola Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Sebab, perusahaan tersebut belum mengantongi izin badan usaha bandar udara.
"Tapi Lion sudah mengajukan izin ke kami," kata Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Bambang Tjahjono saat dihubungi, kemarin. (Baca:Lion Air Lengkapi Bandara Halim dengan Monorel )
Meski Lion sudah mengajukan izin ke Kementerian Perhubungan, kementerian belum bisa memprosesnya. Sampai saat inipun kementerian belum mendapat salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menegaskan ATS sebagai pengelola sah Bandara Perdanakusuma, sesuai kontrak kerja sama dengan Induk Koperasi TNI Angkatan Udara selaku pemilik lahan Halim pada 2006 lalu. "Kami harus lihat salinan keputusan MA dulu," kata Bambang.
Kepala Humas Lion Group, Edward Sirait mengakui bahwa ATS belum mengantongi izin sebagai badan usaha bandar udara. Namun, ATS sudah mengajukan dan melengkapi izinnya ke Kementerian Perhubungan. "Akan kami lengkapi selama sembilan bulan ini. Saat Adhi Karya bangun, kami siapkan personel bandara dan peralatannya," kata dia saat dihubungi. (baca;Jakarta Butuh Bandar Udara Ketiga )
Terkait dengan hak pengelolaan lahan Halim, Edward mengatakan putusan kasasi MA tertanggal 16 Juli 2014 sudah menegaskan bahwa Lion Group lewat ATS menjadi pengelola tunggal Halim sejak mereka menandatangani kontrak kerja sama dengan Inkopau pada 2006 lalu. Meski demikian, Lion juga tak akan mengambil alih pengelolaan Halim dari Angkasa Pura II. "Apa pernah kami bicara ambil alih? Sebab ketika mengambil alih, harus sudah lengkap semua izinnya," kata Edward. (Baca: Bandara Halim Siap Layani Pemudik)
KHAERUL ANAM
Terpopuler:
Lukman Hakim Jadi Bintang di Muktamar PPP
Menantu Hendropriyono Jadi Danpaspamres Jokowi
Dikunjungi Mbah Moen, Jokowi: Sinyal Koalisi Kuat
Manajer Lion Air Damprat Penumpang Pesawat
Hamdan Zoelva: MK di Titik Terendah