TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Nias hari ini, Jumat 10 Oktober 2014, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait dengan pembangunan Bandar Udara Binaka di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Santoso Eddy Wibowo dan Bupati Nias Sokhiatulo Laoli.
Bandar Udara Binaka sendiri telah terdaftar di dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor: PM 69 Tahun 2013 tentang Kebandarudaraan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandara, pembangunan bandara di daerah terisolasi, rawan bencana, dan belum dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Tugas mendapat pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Baca: Berwisata ke Pulau Nias, Ini 4 Obyek Menarik)
Pemerintah Kabupaten Nias telah menyediakan lahan serta melakukan pembangunan fasilitas darat bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Bandara Binaka terletak di Gunungsitoli, Sumatera Utara, dengan ukuran landasan pacu 1.800 x 30 meter. Bandara kelas III tersebut dikelola oleh UPT. Pesawat F-50 merupakan kapal terbang terbesar yang bisa beroperasi di bandara tersebut.
SAID HELABY
Terpopuler:
Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto
Adik Prabowo Sebut Hasil Wawancaranya Dipelintir
Ormas Anarkistis, Jokowi: Gebuk Saja
Ilmuwan Kecam Politik Bumi Hangus Koalisi Prabowo