TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan pemerintah akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi perihal pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. "Dalam putusan MK, pemerintah hanya memastikan bahwa warga korban Lapindo digantikan, tapi not necessarily dari uang negara," kata Chatib di kantornya, Kamis, 25 September 2014.
Pada Rabu, 24 September 2014, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), mengatakan ada dua alternatif solusi untuk menyelesaikan masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo. Pertama, pemerintah memberi dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar ganti rugi. Selanjutnya, Lapindo wajib mengembalikan dana talangan itu kepada pemerintah.
Kedua, pemerintah menyelesaikan sisa ganti rugi dengan membeli area yang belum dibayar. Dengan begitu, 20 persen dari 640 hektare lahan (128 hektare) yang belum dibayar akan menjadi milik pemerintah. "Total dana yang belum terbayar ada Rp 781 miliar," ujar Djoko.
Hasil rapat antara BPLS, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kota Sidoarjo kemarin merekomendasi pemerintah melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. Dananya direkomendasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Menurut Chatib, belum ada alokasi anggaran untuk membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. Pembayaran baru bisa dilakukan setelah pembayaran oleh anggaran negara disepakati. "Alokasi anggaran ganti rugi akan diproses setelah presiden menyetujui usulan BPLS," ujarnya.
TRI ARTINING PUTRI | ALI HIDAYAT | JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
6 Orang Mati, Vonis Anas, dan Skandal Hambalang
Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas Usai Vonis
Qariah Cantik dari Belgia Jadi Incaran Wartawan
Anas Tantang Hakim dan Jaksa Bersumpah Mubahalah