TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyediakan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) hingga Rp 10 triliun. Dana tersebut berfungsi sebagai kompensasi jika harga bahan bakar minyak bersubsidi jadi dinaikkan. (Baca:Kenaikan Harga BBM Bisa Hemat Anggaran Rp 55 Triliun)
"Yang sudah ada di APBNP 2014 Rp 5 triliun, kami tambah lagi Rp 5 triliun di APBN 2015," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri selepas acara ulang tahun Lembaga Penjamin Simpanan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa, 23 September 2014.
Chatib menjelaskan kewenangan kenaikan harga BBM sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah mendatang. Namun, pemerintah saat ini telah menyiapkan semua kelengkapannya, termasuk berapa dana kompensasi yang akan diberikan bagi masyarakat.
Dana kompensasi yang disiapkan terbagi dalam dua termin. Jika kenaikan BBM dilakukan bulan Oktober tahun ini, dana kompensasi sebesar Rp 5 triliun dikucurkan melalui APBN Perubahan 2014. Sisanya sebanyak Rp 5 triliun disiapkan untuk tiga bulan berikutnya di awal tahun 2015. "Tapi tergantung DPR apakah diterima atau tidak," ujarnya. (Baca:Kenaikan Harga BBM Diusulkan Satu Tahap)
Sebelumnya, Kepala Ekonom Bank Mandiri Destri Damayanti menyatakan kenaikan BBM merupakan langkah tepat bagi pemerintah mendatang untuk mengurangi beban fiskal keuangan negara. "Makin cepat makin baik," ujar dia.
Pemerintah mendatang, kata Destri, memerlukan anggaran tidak sedikit untuk merealisasikan program presiden terpilih Joko Widodo, seperti tol laut, pembukaan lahan pertanian, dan program Indonesia Pintar dan Indonesia Sehat. "Itu, kan, butuh dana yang tidak sedikit," ujarnya.
JAYADI SUPRIADIN
Terpopuler:
Akhirnya, Jokowi Bocorkan Nama Kabinetnya
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung