TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Minerba Kementerian ESDM, Sukhyar, mengatakan, kementeriannya telah memberikan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) kepada PT Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan ekspor konsentrat. "SPE sudah selesai, kami sudah kirim ke perdagangan (pada Jumat pagi)," ujar Sukhyar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara , Jakarta, Jumat malam, 19 September 2014.
Menurut Sukhyar, dengan adanya surat persetujuan ekspor itu, Newmont bisa melakukan ekspor konsentrat sebesar 304.515 ton untuk enam bulan. Angka tersebut sebenarnnya adalah jatah untuk tiga tahun. "Tapi kami berikan selama enam bulan," katanya.
PT Newmont bisa memproduksi 600 ribu ton per tahun. "Makanya Newmont bisa ekspor sebanyak itu," kata dia. Tujuan ekspor Newmontn selama ini adalah Jepang, Jerman, Korsel, Tiongkok, India, Filipina, Finlandia, Bulgaria dan Swedia.
Newmont pun menyatakan siap bekerja sama dengan pihak lain. "Minggu depan kami akan memanggil Newmont untuk memfasilitasi bisnis dengan banyak pihak," ujarnya.
Meski surat persetujuan ekspor sudah terbit, hingga kini Newmont belum menyetor jaminan kesungguhan senilai US$ 25 juta atau lima persen dari total investasi pembangunan smelter (pabrik pemurnian. "Jaminan kesungguhan belum ditempatkan karena diproses di Kementerian Perdagangan," katanya.
Seperti diketahui, perusahaan tambang Amerika Serikat itu akhirnya meneken nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah terkait dengan renegoisasi kontrak karya. Ada enam pokok perubahan dalam kontrak karya dalam nota kesepahaman itu yang akan dimasukkan dalam amandemen kontrak.
Keenam pokok tersebut adalah luas wilayah kontrak karya, royalti, pajak dan bea ekspor; pengolahan dan pemurnian dalam negeri; divestasi saham; penggunaan tenaga kerja lokal; barang dan jasa dalam negeri; serta masa berlaku kontrak karya. Newmont juga setuju membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014.
Pemerintah mewajibkan Newmont menyediakan dana US$ 25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter. Newmont juga diwajibkan membayar royalti 4 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$ 2 per hektare.
PRIO HARI KRISTANTO
Berita Terpopuler
Ditawari Jadi Menteri, Sri Mulyani Tersenyum
Megawati Puji Habis Jokowi di Rakernas PDIP
Chatib Diperkirakan Bertahan dalam Kabinet Jokowi
Kata Warga Bogor Pemilik Mobil Berpelat B
NasDem: Tiga Partai Koalisi Merah Putih Merapat
Jurnalis Inggris Dipaksa Masuk Islam oleh ISIS