TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Keputusan ini diambil dengan jalan voting. Kelima anggota BPK yang berhasil lolos adalah Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Aziz, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, dan Eddy Mulyadi Soepardi.
Eddy lolos setelah voting ulang karena perolehan suaranya sama dengan Nur Yasin. Setelah voting kedua, Eddy unggul dengan 31 suara, sementara Nur Yasin memperoleh 11 suara lebih rendah.
Komisi Keuangan memastikan semua anggota terpilih dapat dilantik menjadi anggota BPK. "Waktu itu, kan, pernah ada yang dibatalkan MA karena yang terpilih adalah pemegang kuasa anggaran," kata Wakil Ketua Komisi Keuangan Andi Rahmat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 15 September 2014.
Komisi Keuangan DPR sejak 4 September lalu menguji kelayakan dan kepatutan 61 calon anggota BPK. Awalnya DPR menerima sebanyak 67 nama calon Ketua BPK. Namun kemudian ada calon yang mengundurkan diri. (Baca juga: Ini Alasan Ali Masykur Mundur dari Bursa BPK)
Para calon berasal dari berbagai latar belakang. (Baca juga: Ini Nama Politikus Pro-Prabowo Peserta Seleksi BPK.) Dari politikus, akademikus, hingga polisi. Ada pula anggota BPK yang mencalonkan diri, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Para calon anggota diuji oleh Dewan Perwakilan Daerah terlebih dulu. Setelah itu mereka melakukan presentasi di Komisi Keuangan DPR.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
SBY: Partai Demokrat Bukan Koalisi Merah Putih
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah