TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaku usaha bisa cukup lega mendengar putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pemilihan presiden 2014. Namun mereka tak lantas bisa bersenang-senang Mereka menganggap tugas kepemimpinan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla justru baru dimulai.
"Kami masih menunggu apakah pasangan ini betul-betul menepati janji untuk memilih para profesional dalam kabinetnya mendatang," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi saat dihubungi, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca:Jokowi dan JK Mulai Silang Pendapat Soal Kabinet)
Menurut Sofjan, dengan adanya kalangan profesional yang bekerja sesuai dengan bidang masing-masing, kinerja tim pasangan Jokowi-JK ke depan dipastikan bisa baik. "Kami sebagai pengusaha tinggal membantu untuk merealisasikan target ekonomi pemerintah," ujarnya. (Baca: Anggota Tim Transisi Jadi Menteri, Jokowi: Bisa Ya dan Tidak)
Senada dengan Sofjan, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid mengatakan proses pemilihan presiden selesai dengan baik. Namun Jokowi-JK harus menunjukkan arah kebijakan mereka selanjutnya. "Kami ingin melihat bagaimana arah kebijakannya, menteri-menteri yang duduk di kabinetnya," kata Satria saat dihubungi secara terpisah.
Apalagi, sebelumnya pasangan nomor urut dua ini memastikan akan memilih menteri-menteri dari kalangan profesional. "Kami ingin yakinkan bahwa para pemangku kebijakan ini memang profesional di bidangnya," ujarnya. (Baca: Ini Salah Satu Tantangan Pemerintahan Jokowi)
Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden yang diajukan Prabowo-Hatta di gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin, secara bulat menolak gugatan itu. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan pada Kamis, 21 Agustus 2014.
Mahkamah menilai fakta persidangan dan alat bukti dari Prabowo-Hatta Rajasa tidak menguatkan gugatan dan sebagian tidak relevan dengan dalil yang dituduhkan. Pasangan ini menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan selisih 8,4 juta suara atas Prabowo-Hatta. Pasangan nomor urut satu itu menuding KPU dan Jokowi-Kalla melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo
Bisakah Prabowo Menang di MK? Ini Prediksi Pakar
Putusan Gugatan Prabowo di MK Setebal 4.390 Lembar
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi