TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto mengatakan Jembatan Comal di sisi utara dapat dilewati kendaraan selama tidak melebihi aturan beban. Aturan ini tercantum dalam undang-undang dan diawasi pelaksanaannya oleh pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, polisi, dan Kementerian Pekerjaan Umum. (Baca juga: Jalur Tengah Lumpuh, Polisi Minta Truk Dibatasi)
"Polisi yang akan menindak di lapangan. Kami berkoordinasi dengan mereka. (Oknum yang terlibat pungutan liar) itu akan diproses dan ditangani Propam," ujar Djoko saat ditemui di kompleks Kementerian Pekerjaan Umum, Senin, 11 Agustus 2014. (Baca juga: Lintasi Jembatan Comal, Kendaraan Berat Ditimbang)
Djoko berharap, dengan melibatkan divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam), tidak ada lagi polisi yang melakukan pungli. Berdasarkan informasi dari warga setempat, pungli dilakukan oleh oknum polisi terhadap sopir truk. Hal ini berlangsung secara terbuka. "Banyak warga yang melihat, tapi kami bisa apa," ujar seorang warga Desa Jatirejo, Ampelgading, Kabupaten Pemalang. (Baca juga: Jembatan Comal Turun karena Proses Pemadatan)
Seperti yang diketahui, Jembatan Comal hanya boleh dilalui kendaraan dengan berat maksimal 10 ton. Sebab, jembatan yang menghubungkan Kabupaten Pemalang dan Pekalongan itu masih dalam proses perbaikan darurat.
Jembatan yang mempunyai panjang 120 meter ini memiliki lajur utara dan selatan. Lajur utara dari arah Jakarta ke Semarang diperbaiki lebih dulu untuk kebutuhan arus mudik Lebaran. Sedangkan lajur selatan ditutup hingga perbaikan permanen rampung pada Oktober mendatang.
ALI HIDAYAT
Berita Terpopuler
Pembalap Denny Triyugo Tewas di Sirkuit Sentul
Khotbah Jumat Pro-ISIS, Turunkan Khatib dari Mimbar
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Mari Nikmati Supermoon Malam Ini sampai Dinihari
Lima Pemain MU Ditendang, Kagawa Aman
Penyebab Hilangnya Suara Jokowi-Kalla Belum Jelas