Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Semester I, Penerimaan Bea-Cukai Meleset

image-gnews
Cukai rokok. ANTARA/M Agung Rajasa
Cukai rokok. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan bea dan cukai sepanjang semester pertama tahun 2014 meleset dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Hingga 30 Juni 2014, realisasi penerimaan bea-cukai sebesar Rp 80,31 triliun atau hanya 92,46 persen dari target proporsional semester pertama sebesar Rp 86,86 triliun.

"Penerimaan bea-cukai semester pertama ini tidak tercapai," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kebapeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Susiwijono Moegiarso, saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Juli 2014.

Menurut Susiwijono, realisasi penerimaan yang belum mencapai target ini berasal dari dua sisi, baik kinerja pabean maupun cukai. Sepanjang semester pertama, kinerja penerimaan bea keluar dan bea masuk jauh di bawah target yang ditetapkan.

Ia menyebutkan realisasi penerimaan bea masuk hanya Rp 15,83 triliun atau 88,73 presen dari target semester pertama, sedangkan bea keluar hanya Rp 6,87 triliun atau 66,65 persen. Tidak tercapainya penerimaan pabean ini, kata dia, terutama karena target yang dipasang terlalu tinggi. "Misalnya bea masuk, karena targetnya tinggi, walaupun ada kenaikan nominal realisasi tahun 2014 dibandingkan 2013, tetap enggak bisa mencapai target APBNP 2014," ujarnya.

Selain itu, rendahnya penerimaan bea keluar juga disumbang dari berkurangnya kegiatan ekspor di sektor mineral. Menurut dia, sepanjang semester pertama, ekspor di sektor tersebut tidak ada, sehingga ada potensi bea keluar yang hilang sebesar Rp 5 triliun. "Sampai hari ini kan tidak ada ekspor mineral."

Pendapat serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak,. Menurut dia, ada potensi penurunan ekspor pada Juni akibat masih ditahannya ekspor produk mineral. Padaha, sektor ini menyumbang US$1,5-2 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun realisasi penerimaan dari cukai juga belum optimal. Sepanjang Januari-Juni 2014, penerimaan cukai hanya Rp 57,62 triliun atau 49,1 persen dari target tahunan.

Menurut Susiwijono, tak tercapainya target cukai ini murni karena pemerintah mematok target tahunan yang terlalu tinggi. Pada 2013, target cukai hanya Rp 104,7 triliun, sedangkan tahun ini mencapai 117,4 triliun tanpa dibareng kenaikan tarif cukai. Adapun penerapan gambar peringatan di bungkus rokok (picturial health warning/PHW) belum berdampak signifikan pada penerimaan cukai.

AYU PRIMA SANDI


Terpopuler:
Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat 
Deddy Mizwar Diberi Dua Pilihan jika Main Sinetron 
Hasil Pemilu Menurun, Ical Didesak Gelar Munas 
Samsung Setop Bisnis dengan Pemasok Cina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

16 Januari 2024

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa, 31 Januari 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara 2023 mencapai 695 juta ton atau naik 4,82 persen dari target tahun lalu dengan proyeksi kebutuhan domestik sebesar 177 juta ton dan 518 juta ton untuk ekspor. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

Pendapatan negara Bukan Pajak sub sektor mineral dan Batubara (Minerba) turun kendati melampaui target tahun 2023.


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Uang Hasil Tilang Uji Emisi tidak Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI

5 September 2023

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat 25 Agustus di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Uang Hasil Tilang Uji Emisi tidak Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI

Besaran denda tilang uji emisi ditetapkan Pengadilan Negeri sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerimanya


Realisasi Pendapatan dan Hibah APBN Regional DKI Jakarta Capai Rp246,45 Triliun

23 Maret 2023

Pengunjung tengah membeli kebutuhan sehari hari di Transmart Cempaka Putih, Jakarta, Senin, 2 Januari 2023. Margo menuturkan komoditas penyumbang inflasi tertinggi secara bulanan, antara lain kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan dari makanan minuman dan tembakau. Tempo/Tony Hartawan
Realisasi Pendapatan dan Hibah APBN Regional DKI Jakarta Capai Rp246,45 Triliun

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan dan hibah APBN Regional sampai dengan 28 Februari 2023 naik.


Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali meminta maaf kepada Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, anak seorang pejabat Ditjen Pajak, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu 25 Februari 2023.  TEMPO/YANDHRIE ARVIAN
Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.


Pemerintah Berlakukan PNBP Pasca-Produksi , Menteri KKP: Supaya Penangkapan Ikan Tidak Berlebihan

28 Februari 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemerintah Berlakukan PNBP Pasca-Produksi , Menteri KKP: Supaya Penangkapan Ikan Tidak Berlebihan

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah mulai memberlakukan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca-produksi.


Menteri Trenggono Tampung Aspirasi Nelayan tentang PNBP Pascaproduksi

16 Januari 2023

Menteri Trenggono Tampung Aspirasi Nelayan tentang PNBP Pascaproduksi

Trenggono mempersilakan pelaku usaha memberikan masukan terkait besaran indeks yang diinginkan.


Sri Mulyani: PNBP Capai Rp 337,1 T dan Bea Cukai Rp 185,1 T hingga Juli

12 Agustus 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Dalam keterangan persnya, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia berada dalam kondisi terjaga di tengah tekanan perekonomian global yang meningkat. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani: PNBP Capai Rp 337,1 T dan Bea Cukai Rp 185,1 T hingga Juli

Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sampai dengan akhir Juli 2022 mencapai Rp 337,1 triliun.


Kemenkeu Kejar 800 Lebih Wajib Bayar yang Tunggak Setoran PNBP

4 Agustus 2022

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Kemenkeu Kejar 800 Lebih Wajib Bayar yang Tunggak Setoran PNBP

Kemenkeu menemukan potensi kurang bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 3 triliun untuk sektor sumber daya alam pada 2020.


PNBP Rp 281 Triliun Terkumpul hingga Juli 2022, Terbesar dari Sumber Daya Alam

4 Agustus 2022

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
PNBP Rp 281 Triliun Terkumpul hingga Juli 2022, Terbesar dari Sumber Daya Alam

Kementerian Keuangan sudah mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 281 triliun hingga Juli 2022.