TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menyiapkan aturan untuk mengatasi praktik nepotisme. Aturan itu nantinya akan melarang adanya hubungan kekeluargaan di perusahaan BUMN.
Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebenarnya hubungan sedarah dalam perusahaan tak melanggar aturan saat ini, karena belum diatur dalam Undang-Undang BUMN. "Tapi yang namanya nepotisme itu tercela, membuat manajemen tak sehat," katanya setelah memimpin rapat di kantornya, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2014.
Bentuk pasti serta batasan hubungan kekeluargaan masih akan dibahas. "Yang pasti suami-istri dan orang tua-anak nantinya tak boleh," katanya. Ditanya apakah kelak peraturan tersebut akan berlaku surut, Dahlan juga mengatakan hal itu masih akan dibahas lebih lanjut. (Baca:Dahlan Minta BUMN Bayar THR Lebih Awal)
Dahlan menjelaskan, saat ini Kementerian sedang mendata perusahaan BUMN mana saja yang memiliki karyawan yang punya hubungan sedarah. Beberapa BUMN saat ini sudah mempunyai peraturan internal tentang pelarangan nepotisme. Rencananya minggu depan mereka akan diundang untuk mempresentasikannya. Jika kelak aturan ini dianggap berhasil, BUMN yang sudah memiliki peraturan tersebut akan dijadikan contoh. Setelah itu, Kementerian baru akan membahasnya secara rinci.
Hal yang sama, kata dia, pernah dia terapkan saat masih menjabat CEO Jawa Pos. Saat itu, karena wartawan yang melanggar kode etik hanya menerima sanksi moral, akhirnya ada usul wartawan yang melanggar kode etik juga dianggap melanggar peraturan perusahaan. "Kira-kira konteksnya seperti itu," tutur Dahlan.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler
Trik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi
Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman