TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja DPRD Provinsi Bangka Belitung mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Niaga Timah. Sebab, beleid tersebut masih memiliki celah penyelewengan ekspor timah. (baca juga: Timah dari Bangka Diduga Diekspor Tak Lewat Bursa)
"Salah satu caranya dengan mengubah bentuk timah menjadi timah solder dan timah bentuk lainnya sehingga bisa diekspor melalui bursa berjangka," kata Ketua Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung, Eka Mulya Putra, saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Rabu, 2 Juli 2014.
Menurut Eka, revisi beleid tersebut harus mengatur ekspor timah seketat-ketatnya. Pemerintah semestinya bisa lebih spesifik dalam menjelaskan syarat mutu timah solder dan timah bentuk lainnya yang dapat diekspor. "Diperjelas bentuk dan pos tarif bea cukainya serta perizinan yang terkait untuk timah solder dan timah bentuk lainnya," katanya.
Sebagai daerah penghasil utama timah di Indonesia, Bangka Belitung tidak ingin wilayahnya terpuruk setelah penambangan. "Kami tidak ingin menjadi babel yang berarti babak belur, tidak memiliki sesuatu yang menjadi sandaran ekonomi," katanya.
Aturan baru untuk merevisi beleid tentang Tata Niaga Timah ini tengah digodok. Revisi dilakukan untuk membendung maraknya penyelundupan timah. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan Permendag baru akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Dalam Permendag baru yang akan diterbitkan, Bayu menjelaskan tidak ada perubahan ketentuan untuk perdagangan timah dalam bentuk batangan, yakni harus diperdagangkan lewat bursa. Sedangkan, untuk timah dalam bentuk lain (non-batangan), ketentuan perdagangannya diperketat.
Misalnya, timah non-batangan harus mengikuti spesifikasi minimum yang mengikuti standar internasional. Selain itu, timah non-batangan harus disertai kemasan dan labeling. Eksportir timah non-batangan juga harus memperoleh Eksportir Terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan. "Kami memberikan persyaratannya, ada ET, harus pakai kemasan, dan lain-lain."
Penyelundupan timah marak dilakukan. Pada awal Maret lalu, TNI AL menangkap tongkang pembawa timah dalam 134 peti kemas yang berlayar dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung menuju Singapura. (baca juga: 9 Tahun, Penyelundupan Timah Capai 301.800 MegaTon)
Data Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat adanya dugaan kerugian negara sebanyak US$ 231,9 juta atau senilai Rp 4.171 triliun dari kegiatan ekspor timah ilegal selama 2004 hingga 2013. Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas sebelumnya mengatakan pada periode yang sama total volume ekspor timah ilegal mencapai sebanyak 301.800 megaton dengan nilai penjualan US$ 4.368 miliar.
Selama sembilan tahun, negara diduga kehilangan potensi pembayaran royalti sebesar 3 persen dari nilai penjualan timah, US$ 130.754 juta. Sedangkan pada kewajiban pembayaran pajak penghasilan badan, negara nilai kehilangan potensi PPh badan ekspor timah ilegal mencapai US$ 231.998 juta atau setara Rp 2.667 triliun.
AYU PRIMA SANDI
Trik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi
Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman
Di Film Baru, Cameron Diaz Beradegan Telanjang
Aurel Hermansyah Makin Cantik dengan Wajah Tirus