TEMPO.CO, Jakarta - Pengawasan pencantuman Pictorial Health Warning (PHW) atau gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok akan difokuskan di hulu, yakni pada pabrik-pabrik yang memproduksi kemasan. "Kalau sudah didistribusikan dan sampai ke retail, pengawasannya akan susah sekali. Jadi, akan kami fokuskan dari hulu," kata Roy Sparringa, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, pada Kamis, 26 Juni 2014.
Menurut Roy, sumber daya yang ada di BPOM belum mampu untuk melakukan pengawasan menyeluruh hingga tingkat retail dan warung. Dia mengatakan pengawasan akan lebih efektif bila dilakukan di hulu. (Baca: Baru 13 Persen Rokok Pakai Kemasan Seram)
"Bila tidak memproduksi kemasan dengan PHW, kami akan langsung hentikan sehingga tidak akan ada suplai produk baru," tutur Roy.
Saat ini di Indonesia beroperasi 672 perusahaan rokok dengan rincian 669 perusahaan domestik dan tiga merupakan importir. Sebanyak 466 atau 68 persen perusahaan tersebut berada di Jawa Timur. (Baca: Begini Kemasan Rokok Inggris dan Australia)
"Jawa Timur merupakan provinsi yang menjadi basis produsen rokok paling banyak," ujar Roy. Di peringkat kedua ada Jawa Tengah dengan 169 perusahaan atau sekitar 25,2 persen.
Dari data yang dikeluarkan Bea Cukai, terdapat 3.363 merek rokok dari 672 perusahaan tersebut yang mendapat izin edar di Indonesia. Menurut Roy, dari jumlah tersebut baru 448 merek dari 72 perusahaan yang telah mengirimkan contoh kemasan rokok dengan PHW pada BPOM.
Sementara itu, temuan BPOM sendiri selama melakukan inspeksi dua hari terakhir, dari 2.270 kemasan rokok yang diperiksa di 167 sarana produksi, importir, distribusi, dan retail seluruh Indonesia, baru 305 yang telah mencantumkan PHW.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terpopuler:
FSRU Lampung Alirkan Gas ke Industri
Jelang Puasa, Penukaran Uang di Tegal Meningkat
Ini Tiga Tantangan Bisnis Properti di 2014
Hari Ini Pasar Murah di Kemendag Dibuka