TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan kemasan rokok masih belum ditemukan pada rokok-rokok produksi lokal. Dari tiga tempat berbeda yang didatangi Tempo hanya ditemukan dua merek rokok yang telah memasang gambar organ tubuh yang terkena penyakit menyeramkan pada kemasannya. Itu pun buatan Malaysia.
"Ini baru dua saja yang ada gambarnya, Mevius dan Camel," kata Pandi Ahmad, petugas kasir di Seven Eleven Senayan, Rabu, 25 Juni 2014. Pria 25 tahun ini pernah mendengar instruksi penggantian kemasan beberapa waktu lalu, namun hingga kini baru ada dua produk rokok impor buatan Malaysia yang menempelkan gambar menyeramkan. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)
Hal serupa juga ditemui di supermarket dalam pusat perbelanjaan Senayan City. Penjaga kasir The FoodHall Senayan City, Gusti, mengatakan baru dua produk rokok yang telah ditempeli gambar penyakit menyeramkan. "Ini baru Camel dan Mevius," ujarnya.
Jika ada perubahan berkaitan dengan produk, biasanya kasir akan mendapat pemberitahuan dari staf manajemen. Namun, hingga kini Gusti belum menerima informasi mengenai perubahan kemasan rokok dari pihak staf FoodHall. (Baca: Pelarangan Iklan Rokok Harus Diatur RUU Penyiaran)
Rizal, salah seorang pegawai swasta mengatakan tidak terganggu dengan adanya gambar yang terdapat pada kemasan rokok. Pria yang merokok sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama itu tak terpengaruh dengan gambar menyeramkan di kemasan rokok. "Tidak berpengaruh ke saya, tapi mungkin memang bisa bikin mengurangi rokok masyarakat secara umum.”
Seorang perokok lain, Asyahni, juga mengaku tak merasa terganggu dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan yang terbaru itu. “Baik sih mengingatkan bahaya merokok. Tapi untuk bikin berhenti sekarang ini, belum ada," tutur mahasiswi berumur 20 tahun ini. (Baca: Peringatan di Bungkus Rokok Bisa Pengaruhi Remaja)
Pemerintah mulai Selasa lalu mewajibkan semua produsen rokok memasang gambar menyeramkan tentang bahaya merokok. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, semua produk wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran gambar peringatan bahaya merokok akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terpopuler:
Bos Ditangkap, Saham Cipaganti Terbenam
Kembali Melemah, Rupiah Nyaris Tembus 12.000
Harga Kopi Starbucks Indonesia Naik 13 Persen
Produsen Bibit PT Sang Hyang Sri di Subang Sekarat