Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ALI: Pindahkan Pelabuhan Internasional ke Luar Jawa

image-gnews
Gerbang Entikong, perbatasan Malaysia Timur - Kalimantan Barat, 28 Agustus 2002. DOK/TEMPO/Y Tomi Aryanto
Gerbang Entikong, perbatasan Malaysia Timur - Kalimantan Barat, 28 Agustus 2002. DOK/TEMPO/Y Tomi Aryanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan infrastruktur di Malaysia Timur lebih bagus dibanding Kalimantan. "Oleh karena itu, kami meminta pemerintah segera memindahkan pelabuhan internasional ke luar Jawa sesuai sistem logistik nasional," kata Zaldy kepada Tempo, Senin, 2 Juni 2014.

Ia berharap akan adanya muatan balik jika pelabuhan internasional dipindah ke luar Jawa. Dengan begitu, pengiriman ke luar pulau bisa jauh lebih murah. Zaldy menjelaskan, saat ini biaya logistik ke wilayah perbatasan sangat tinggi. Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 / 2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Nasional, Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara; dan Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, ditargetkan menjadi pelabuhan internasional di luar Jawa. "Karena muatan baliknya tidak ada dan infrastrukturnya sangat parah," ujarnya.

Bahkan, Zaldy mengungkapkan, pengiriman barang dari Jakarta menuju Sabah atau Serawak, Malaysia, bisa lebih murah dibanding pengiriman barang dari Jakarta ke Entikong, Kalimantan Barat. (Baca: Kadin Minta Pemerintah Mendatang Fokus ke Timur )

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan ada perbedaan mendasar dalam kegiatan transaksi perdagangan di wilayah-wilayah perbatasan darat Indonesia. "Untuk Republik Indonesia - Malaysia, kita lebih banyak 'impor'. Penduduk kita di perbatasan membeli barang dari Malaysia," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso kepada Tempo, Jumat, 30 Mei 2014.

Adapun masyarakat Indonesia yang wilayahnya berbatasan dengan Papua Nugini dan Timor Leste lebih banyak menjual barang ke luar negeri.

Susiwijono menjelaskan, di Indonesia ada tiga wilayah perbatasan darat, yaitu Entikong-Nanga Badau (Indonesia-Malaysia), Atapupu (Indonesia-Timor Leste) dan Skow Wutung (Indonesia-Papua Nugini).

"Untuk di Atapupu, hampir 90 persen kita menjual barang ke Timor Leste," ucap Susiwijono. Ia menyebutkan komoditas yang dijual antara lain bahan-bahan pokok, mie instan, air mineral, dan bahan-bahan bangunan seperti semen. (Baca:Janji Dua Kandidat Presiden Soal Infrastruktur)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun kendala yang sering terjadi yaitu kebanyakan proses bisnis hanya melibatkan penduduk, bukan perusahaan atau badan usaha. Karen itu, ada kesulitan menggunakan dokumen ekspor dan impor dan dibutuhkan penyesuaian proses pelayanan di perbatasan.

Untuk mengatasi kendala itu, kata Susiwijono, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menyiapkan satu dokumen pemberitahuan pabean atau export and import declaration untuk mengakomodasi kebutuhan perdagangan di perbatasan, sekaligus menyempurnakan dokumen yang selama ini dugunakan. "Yaitu dokumen kartu identitas lintas batas (KILB)," ujar Susiwijono.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga akan menyiapkan tata laksana atau mekanisme pelayanan dan pengawasan ekspor serta impor di perbatasan darat.

 MARIA YUNIAR

Terpopuler:
Penghargaan Pluralisme Sultan Didesak untuk Dicabut 
Kronologi Penyerangan Rumah Ibadah Kristen Sleman 
Jaringan Perempuan Protes Demonstrasi Lempar Bra

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.