TEMPO.CO, Jakarta - Pemadaman listrik yang terjadi kemarin di wilayah Jakarta dan sekitarnya berimbas pada lonjakan biaya operasional sejumlah usaha akibat penggunaan genset. Namun, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak bisa mengganti kerugian pengusaha yang timbul akibat peralihan penggunaan listrik menjadi bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
Juru bicara PLN Bambang Dwiyanto mengatakan perusahaan tidak bisa mengganti kerugian tersebut karena tidak terkait dengan standar mutu pelayanan yang ditetapkan PLN. “Untuk penggantian kerugian, PLN hanya menyediakan diskon sesuai tingkat mutu pelayanan yang telah diatur beberapa indikator tolok ukurnya,” tuturnya ketika dihubungi, Rabu, 14 Mei 2014. (Baca: Pemadaman PLN Belum Berimbas Ekonomi pada Retail)
Ia menjelaskan PLN telah menetapkan tingkat mutu pelayanan. Indikatornya adalah frekuensi dan durasi pemadaman listrik yang terjadi dalam sebulan.
Bila pemadaman listrik sudah melampaui indikator-indikator di atas, barulah PLN memberikan ganti rugi. “Misalnya, standar maksimal mati lampu lima kali sebulan. Tapi bila yang terjadi enam kali (listrik mati), baru kita beri kompensasi,” ucap Bambang. (Baca: Listrik Byarpet, Warga Jakarta Mengungsi ke Mal)
Kompensasi yang dimaksud berupa diskon biaya beban bagi pelanggan di daerah tersebut pada bulan berikutnya. Besarnya kompensasi tergantung pada besaran kontrak tiap pelanggan. ”Tapi kompensasinya memang tidak besar.”
Bambang berjanji PLN akan terus meningkatkan kinerja agar hal serupa tak terjadi lagi. Dia juga mengucapkan terima kasih pada pelanggan yang telah bekerja sama sehingga pemadaman listrik kemarin dapat diatasi secara cepat.
Seperti diketahui, ihwal pemadaman ini terjadi pada Senin lalu yang dimulai oleh kerusakan pada Gardu Induk Kembangan, disusul kerusakan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas Muara Karang, yang berdampak pada Gardu Induk Gandul.
Kerusakan pada subsistem Muara Karang dipicu gangguan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap Pacitan, Jawa Timur. Pompa air PLTU Pacitan, yang berkapasitas 2 x 300 megawatt, terganggu sehingga pembangkit tidak bisa mengalirkan listrik.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terpopuler:
Nabrak di Bundaran HI, Pengemudi BMW Tantang Polisi
Tepis Fitnah Sara, Kiai NU Kampanye untuk Jokowi
Bank Mandiri Bantah Ada Pembobolan ATM