TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono soal membengkaknya kebutuhan dana talangan untuk Bank Century. Dana talangan untuk Bank Century yang diajukan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) semula Rp 632 miliar, tapi kemudian membengkak menjadi Rp 6,76 triliun. (Baca juga: Sidang Century, Boediono: Itu Suara Ibu Miranda)
"Dalam krisis, penghitungan kebutuhan untuk menutup atau menyelamatkan itu tentatif. Tergantung berapa orang yang mau mengambil uang," kata Boediono ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 9 Mei 2014. Boediono bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Semula, Bank Indonesia menghitung, agar rasio kecukupan modal Bank Century mencapai 8 persen sesuai ketentuan minimal, dibutuhkan suntikan modal sebesar Rp 1,77 triliun. Namun Sekretaris KSSK Raden Pardede mengusulkan agar jumlah tersebut diubah menjadi Rp 632 miliar agar Ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani Indrawati, setuju memberikan dana talangan. (Baca: Sidang Century, Boediono Dengarkan Rekaman Rapat)
Akhirnya malah dana talangan sebesar Rp 6,76 triliun digelontorkan secara bertahap sejak 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009. Selain mendapat dana talangan, bank hasil merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac ini juga sempat mendapat fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia sebesar Rp 689 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan negara diperkirakan merugi Rp 689 miliar dalam kebijakan FPJP dan Rp 6,76 triliun akibat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Baca: KPK Imbau Boediono Jujur Soal Century)
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler
Persib Vs Persija, Viking dan The Jak Tawuran
Ahok Puji Suspensi Bus Scania Empuk
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU
Berapa Kekayaan Bupati Bogor Rachmat Yasin?
Peserta UN Asal Bali Bunuh Diri, Tweeps Berduka