TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum memutuskan kebijakan relaksasi untuk industri, Menteri Perindustrian Mohamad Soleman Hidayat mengatakan bakal mengajak Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri terlebih dulu. "Ngobrol-ngobrol informal dululah. Baru setelah itu akan saya sampaikan usulan resminya," kata M.S. Hidayat seusai rapat eselon I di kantornya, Rabu malam, 7 Mei 2014.
Menurut Hidayat, Kementerian Perindustrian sudah menyusun beberapa bentuk relaksasi yang akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Model relaksasi itu salah satunya adalah penundaan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). (Baca: Kenaikan BI Rate Pukul Korporasi Besar)
"Kami hanya mencarikan kompensasi yang meringankan saja, bukan yang mengkompensasikan seluruh kerugian industri akibat kenaikan tarif tenaga listrik. Relaksasi itu juga tidak mengurangi target pendapatan negara," ujar Hidayat.
Ia menyadari jika usulannya ini belum tentu disetujui Chatib Basri. "Kalaupun tidak disetujui, minimal, sebagai menteri, saya sudah memperjuangkan sektor yang menjadi tanggung jawab saya," katanya. (Baca juga: Krisis Rupiah, Pemerintah Genjot Investasi)
Pernyataan Hidayat ini sekaligus menjawab pernyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, yang pernah menyatakan relaksasi yang diajukan Hidayat adalah omong kosong belaka. Dalam sebuah wawancara, Sofjan menyatakan jangan mempercayai relaksasi yang diusulkan Hidayat karena tak akan disetujui Kementerian Keuangan. "Dia selalu skeptis kepada saya," tuturnya. (Baca: Ini yang Diinginkan Industri dari Kebijakan SBY)
AMIR TEJO
Terpopuler:
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY